Senin, 18 Mei 2009

PP TANDA SATUAN PRAMUKA

KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 005 TAHUN 1989
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA SATUAN GERAKAN PRAMUKA


Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Menimbang : 1. bahwa Gerakan Pramuka dalam melaksanakan kegiatannya menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, diantaranya Sistem Beregu dan Sistem Satuan Terpisah ;
2. bahwa untuk mengenal satuan-satuan dalam Gerakan Pramuka, sebagai perwujudan penggunaan sistem tersebut di atas, digunakanlah tanda pengenal yang dapat membedakan satuan-satuan tersebut ;
3. bahwa untuk metertibkan dan menyeragamkan penggunaan tanda satuan termaksud, dianggap perlu untuk menerbitkan petunjuk penyelenggaraan yang mengatur tanda satuan.

Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 194 Tahun 1984 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 055 Tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
Pertama : Mencabut semua keputusan, instruksi, dan surat edaran Kwartir Nasional Gerakan Pramuka mengenai Tanda Satuan Gerakan Pramuka yang pernah diterbitkan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka sebelum dikeluarkannya keputusan ini.
Kedua : Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Satuan Gerakan Pramuka seperti tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
Ketiga : Menginstruksikan kepada semua kwartir dan satuan Gerakan Pramuka, untuk melaksanakan isi petunjuk penyelenggaraan ini dengan sebaik-baiknya.
Keempat : Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Januari 1989
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,


Letjen TNI (Purn) Mashudi.


















LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 005 TAHUN 1989
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA SATUAN GERAKAN PRAMUKA


BAB I
PENDAHULUAN

1. Umum
a. Gerakan Pramuka dalam melaksanakan kegiatannya mendidik anak-anak dan pemuda, menggunalan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, diantaranya Sistem Beregu dan Sistem Satuan Terpisah antara putera dan puteri.
b. Sebagai perwujudan digunakannya prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan itu, dibentuklah satuan-satuan Gerakan Pramuka, mulai dari satuan terkecil di gugusdepan masing-masing untuk putera dan puteri secara terpisah sampai satuan tingkat nasional.
c. Untuk membedakan anggota satuan yang satu dengan satuan lainnya, perlulah digunakan Tanda Satuan Gerakan Pramuka.
d. Untuk menertibkan dan menyeragamkan penggunaan tanda satuan termaksud, dianggap perlu untuk menerbitkan petunjuk penyelenggaraan yang mengatur tanda satuan tersebut.
e. Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk memberi pedoman bagi kwartir dan satuan Pramuka, dalam usaha penertiban pemakaian Tanda Satuan Gerakan Pramuka.
f. Tujuan petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk mengatur pemakaian dan pemberian tanda pengenal itu, agar dilaksanakan secara benar dan tepat, oleh mereka yang berhak memberi atau memakainya.

2. Dasar
Petunjuk Penyelenggaraan ini disusun berdasar atas :
a. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Bab II Pasal 6 dan Bab III Pasal 8.
b. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Bab Pasal dan Bab Pasal
c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 055 Tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.

3. Dasar
Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi :
a. Pendahuluan
b. Maksud, tujuan dan fungsi
c. Macam dan kelompok
d. Bentuk, ukuran, gambar dan warna
e. Pemberian dan pemakaian
f. Pengaturan pengadaan dan perubahan
g. Penutup.

4. Pengertian
a. Tanda Satuan adalah Tanda Pengenal yang dapat menunjukkan bahwa seorang anggota Gerakan Pramuka tergabung dalam satuan atau kwartir tertentu, mulai dari satuan terkecil di gugusdepan sampai satuan tingkat nasional.
b. Lencana Wilayah adalah lencana yang dapat memperlihatkan lambing atau tanda dari kwartir daerahnya.
c. Pita Wilayah (Lokasi) adalah pita kecil yang bertuliskan nama wilayah kwartir cabang atau tulisan KWARTIR DAERAH, atau tulisan KWARTIR NASIONAL dan lain-lain.
d. Pita Nomor adalah pita kecil yang memuat angka yang menunjukkan nomor kwartir ranting dan nomor gugusdepan.
e. Tanda Satuan Terkecil adalah tanda yang menunjukkan Barung, Regu, Sangga, dan Reka, tempat Pramuka yang bersangkutan bergabung.
f. Tanda Satuan Karya Pramuka (disingkat Tanda Saka), adalah tanda yang menunjukkan seorang anggota Gerakan Pramuka aktif dalam Satuan Karya Pramuka tertentu.
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI

5. Maksud dan Tujuan
a. Tanda satuan dimaksudkan untuk mempermudah mengenal satuan atau wilayah tempat anggota Gerakan Pramuka tergabung.
b. Tujuan penggunaan tanda satuan yaitu :
1) menanamkan jiwa kesatuan diantara sesame rekan dalam satu satuan atau kwartir.
2) menanamkan kesadaran pada tiap anggota Gerakan Pramuka untuk menjaga nama baik satuan atau kwartirnya, dan berusaha untuk ikut mencapai keberhasilan usaha melaksanakan rencana kerja satuan atau kwartirnya.

6. Fungsi Tanda Satuan
Tanda satuan berfungsi sebagai :
a. alat untuk mengenal satuan atau kwartir, tempat seorang anggota Gerakan Pramuka tergabung.
b. alat pendidikan dalam usaha menanamkan jiwa kesatuan dan rasa tanggung jawab atas keadaan dan kemajuan satuan atau kwartirnya.
c. Tanda pengakuan bahwa seorang anggota Gerakan Pramuka diakui sah sebagai anggota satuan atau kwartir yang bersangkutan.


BAB III
KELOMPOK DAN MACAM

7. Kelompok Tanda Satuan
Tanda satuan dapat dikelompokkan sebagai berikut :
a. Lencana wilayah
b. Pita wilayah
c. Pita nomor
d. Tanda satuan terkecil
e. Tanda saka

8. Macam Tanda Satuan
a. Lencana wilayah terdiri atas dua macam :
1) Lencana tingkat nasional
2) Lencana tingkat daerah, yang disediakan untuk semua anggota Gerakan Pramuka di wilayah kwartir daerah yang bersangkutan.
Catatan :
Tidak diadakan lencana tingkat cabang, ranting dan gugusdepan.
b. Pita wilayah terdiri atas tiga macam, yaitu :
1) Pita wilayah tingkat nasional
2) Pita wilayah tingkat daerah
3) Pita wilayah tingkat cabang
Catatan :
Tidak diadakan pita wilayah tingkat ranting dan gugusdepan.
c. Pita nomor terdiri atas dua macam, yaitu :
1) Pita nomor tingkat ranting
2) Pita nomor tingkat gugusdepan
d. Tanda satuan terkecil terdiri atas empat macam, yaitu :
1) Tanda Barung Siaga
2) Tanda Regu Penggalang
3) Tanda Sangga Penegak
4) Tanda Reka Pandega
e. Tanda saka terdiri atas beberapa macam, antara lain :
1) Tanda Saka Bhayangkara dengan beberapa macam kridanya
2) Tanda Saka Dirgantara dengan beberapa macam kridanya
3) Tanda Saka Bahari dengan beberapa macam kridanya
4) Tanda Saka Tarunabumi dengan beberapa macam kridanya
5) Tanda Saka Wanabakti dengan beberapa macam kridanya
6) Tanda Saka Bakti Husada dengan beberapa macam kridanya
7) Tanda Saka Kencana dengan beberapa macam kridanya


BAB IV
BENTUK, UKURAN, GAMBAR DAN WARNA

9. Lencana Wilayah
a. Lencana wilayah untuk tingkat nasional berbentuk perisai, berwana dasar hitam, bergambar lambang Garuda Pancasila, yang warnanya sesuai dengan ketentuan warna dan perbandingan ukuran gambar lambing Garuda Pancasila. Pada bagian atas lencana wilayah tingkat nasional ini terdapat tulisan INDONESIA di atas lambing Garuda Pancasila.
b. Lencana wilayah tingkat nasional dan tingkat daerah berbentuk perisai, dengan panjang sisi lurus mendatar 6 cm, panjang garis tinggi 8 cm. Bagian yang melengkung berjari-jari kelengkungan 4,2 cm, dengan pusat kelengkungan berjarak 4 cm dari sisi mendatar dan 1,8 cm dari sisi kiri/kanan.
c. Gambar, warna dan arti lencana wilayah untuk semua kwartir daerah, dikeluarkan dengan keputusan kwartir nasional, daerah yang bersangkutan.
d. Gambar lencana wilayah untuk semua kwartir daerah diusahakan :
1) cukup menarik, sederhana, serasi, dan indah, tidak terlalu penuh gambar
2) memberi gambaran cirri khas daerah atau lambing daerahnya
3) diberi warna yang cukup serasi/selaras, dan tidak terlalu banyak menggunakan warna, sebanyak-banyaknya 4 warna tidak termasuk warna putih.
e. Pada sisi atas lencana wilayah untuk semua kwartir daerah, dicantumkan nama daerahnya, tanpa menyebut daerah istimewa atau daerah khusus ibukota berwarna merah.
f. Tidak digunakan lencana tingkat cabang, lencana tingkat ranting dan lencana tingkat gugusdepan, agar tidak terlalu banyak menggunakan lencana wilayah pada pakaian seragam Pramuka.

10. Pita Wilayah
a. Pita wilayah berbentuk segi empat dilengkungkan, dengan panjang sisi lengkung terluar maksimum 8 cm, jari-jari kelengkungan 10 cm, tinggi segi empat 1,5 cm, atau maksimum 2 cm untuk pita wilayah yang menggunakan dua baris kata-kata.
b. Pita wilayah berwarna dasar putih dengan tulisan berwarna merah. Tinggi huruf maksimum 8 cm, disesuaikan dengan banyaknya baris dan panjangnya kata.
c. Pita wilayah untuk tingkat :
1) Nasional, bertuliskan kata : KWARTIR NASIONAL atau MABINAS.
2) Daerah, bertuliskan kata : KWARTIR DAERAH (tanpa nomor kwartir daerahnya) dan MABIDA.
3) Cabang, ranting, desa dan gugusdepan, bertuliskan kata nama wilayah cabangnya secara lengkap.
4) Tidak digunakan pita wilayah lainnya, selain tersebut di atas.
Contoh : KOTAWARINGIN TIMUR, BALIKPAPAN, OGAN KOMERING ULU, dan lain-lain.
d. Dalam menyebut nama wilayah daerah atau cabang, tidak perlu menyebutkan kata-kata : Daerah Tingkat I Propinsi, Daerah Tingkat II/Kabupaten, atau Kotamadya, Kota Administratif, Daerah Istimewa, Daerah Khusus Ibukota, dan nomor kwartir daerah serta nomor kwartir cabangnya.
e. Untuk wilayah Kabupaten dan Kotamadya yang mempunyai nama sama, maka di muka nama wilayah dapat dibenarkan menggunakan singkatan KAB untuk Kabupaten dan KODYA untuk Kotamadya, contoh : KAB. BOGOR dan KODYA BOGOR, KAB. SEMARANG dan KODYA SEMARANG.

11. Pita Nomor
a. Pita nomor berbentuk segi empat, dengan tinggi 1,5 cm, dan panjang 3 cm.
b. Dalam segi empat tersebut terdapat angka yang diatur sebagai berikut :
1) Dua angka terdepan merupakan angka kode ranting, yaitu angka 01, 02, 03, 04, dan seterusnya.
2) Dua angka atau lebih dibelakangnya, yaitu :
a) angka 00 untuk Andalan, Majelis Pembimbing, dan Staf Kwartir Ranting
b) angka 01, 02, 03, 04 dan seterusnya, menunjukkan nomor urut gugusdepan di wilayah ranting yang bersangkutan, untuk para anggota gugusdepan dan majelis pembimbing gugusdepan yang bersangkutan.
c) tinggi angka maksimum 1 cm.
3) Nomor kode ranting dan gugus depan diatur oleh kwartir cabang yang bersangkutan.
4) Nomor ganjil untuk gugusdepan putera dan nomor genap untuk gugusdepan puteri.
c. Pita nomor berwarna dasar putih dengan angka merah.
d. Andalan, staf kwartir, pamong satuan karya dan majelis pembimbing di tingkat cabang, daerah dan nasional tidak menggunakan pita nomor.

12. Tanda Barung Siaga
a. Tanda Barung berbentuk segi tiga sama sisi, dengan puncak di atas. Panjang sisi segi tiga itu 4 cm.
b. Tanda Barung tidak bergambar, polos, berwarna menurut pilihan anggota barung yang bersangkutan.
c. Warna tanda barung diutamakan mengambil warna dari Garuda Pancasila, yaitu merah, putih, kuning, hijau dan hitam. Bila diperlukan dapat mengambil warna lainnya.

13. Tanda Regu Penggalang
a. Tanda regu berbentuk bujur sangkar, dengan panjang tiap sisinya 4 cm.
b. Tanda regu bergambar sesuai dengan pilihan anggota regu yang bersangkutan.
c. Tanda regu untuk :
1) Regu putera bergambar binatang atau siluet (bayangan) binatang.
2) Regu puteri bergambar bunga atau siluet (bayangan) bunga.
Warna dasar dan warna gambar diatur sehingga tampak sederhana, indah dan menarik.

14. Tanda Sangga Penegak
a. Tanda sangga berbentuk bujur sangkar, dengan panjang tiap sisinya 4 cm.
b. Tanda sangga bergambar sesuai dengan pilihan anggota sangga yang bersangkutan.
c. Tanda sangga dapat mengambil :
1) nama tahap perjuangan bangsa Indonesia, seperti Perintis, Pencoba, Penegas, Pendobrak dan Pelaksana, dengan gambar dan warna seperti contoh terlampir.
2) angka romawi sebagai nomor sangga, berwarna hitam diatas dasar berwarna kuning.
3) gambar siluet bunga berwarna hitam di atas dasar berwarna kuning (khusus untuk sangga puteri).
4) gambar lain yang diciptakan sendiri oleh sangga yang bersangkutan.

15. Tanda Reka Pandega
a. Tanda Reka Pandega, berbentuk bujur sangkar, dengan panjang sisi 4 cm.
b. Tanda reka sama dengan tanda sangga tersebut pada butir 14 di atas, warna dasar coklat muda.

16. Tanda Saka
a. Tanda saka berbentuk segi lima beraturan, dengan panjang tiap sisi luarnya 5 cm, dengan bingkai selebar 2mm.
b. Gambar, tulisan dan warna pada tanda satuan karya ditetapkan dengan keputusan tersendiri.
c. Bentuk gambar lambing tunas kelapa pada tanda satuan karya harus sesuai dengan ketentuan mengenai lambang tunas kelapa dan tidak dibenarkan diubah.
d. Gambar, tulisan dan warna pada tanda satuan karya diusahakan agar menarik, serasi, indah, dan tidak terlalu banyak menggunakan warna, maksimum 4 warna tidak termasuk warna putih.
e. Contoh gambar tanda tatuan karya, periksa lampiran.

17. Tanda Krida
a. Tanda krida berbentuk bujur sangkar, dengan panjang sisinya 4 cm.
b. Gambar, tulisan dan warna pada tanda krida ditetapkan dengan keputusan tersendiri.
c. Tanda krida, diusahakan :
1) cukup menarik, sederhana, serasi dan indah, tidak terlalu penuh gambar.
2) memberi gambaran cirri khas bidang kegiatan krida yang bersangkutan.
3) diberi warna yang cukup serasi (harmonis).



BAB V
PEMBERIAN DAN PEMAKAIAN

18. Pemberian Tanda Satuan
a. Pemberian tanda satuan dilakukan dengan upacara, yaitu :
1) Lencana wilayah, pita wilayah dan pita nomor diberikan pada saat seseorang dilantik menjadi anggota Gerakan Pramuka.
2) Tanda satuan terkecil (Barung, Regu, Sangga dan Reka) diberikan pada saat seorang Pramuka diterima dalam satuan terkecil yang bersangkutan.
3) Tanda Saka Pramuka diberikan pada saat seorang anggota Gerakan Pramuka diterima sebagai anggota Saka Pramuka yang bersangkutan.
b. Tanda saka diberikan kepada seorang yang telah memenuhi syarat sebagai anggota Gerakan Pramuka atau syarat lain yang ditentukan oleh satuan yang bersangkutan.

19. Pemakaian Tanda Satuan
a. Lencana wilayah dipasang di tengah lengan baju sebelah kanan, di bawah pita wilayah dan pita nomor.
b. Pita wilayah dipasang di bagian atas lengan baju sebelah kanan, kira-kira 1,5 cm di bawah jahitan lengan atas.
c. Pita nomor dipasang di bawah pita wilayah.
d. Tanda satuan terkecil dipasang pada bagian atas lengan baju sebelah kiri.
e. Tanda saka dipasang di tengah lengan baju sebelah kiri pada jarak  7 cm dari jahitan lengan atas.
f. Tanda krida dipasang di bawah tanda saka di lengan baju sebelah kiri.

20. Ketentuan Pemakaian
a. Tanda satuan dipakai pada saat seseorang melakukan tugas sebagai anggota satuan yang bersangkutan.
b. Pemakaian tanda satuan disertai dengan tanggung jawab untuk menjaga nama baik satuan yang bersangkutan, dan melakukan kegiatan sesuai dengan satuan yang diikutinya.
c. Seseorang tidak dibenarkan mengenakan tanda satuan tertentu, apabila yang bersangkutan sudah tidak terlibat dengan satuan tersebut, dan tidak lagi melakukan tugas sebagai anggota satuan tersebut.
d. Pemakaian tanda satuan diatur dan ditentukan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

21. Wewenang pemberian dan penarikan kembali
a. Yang berhak memberi dan menarik kembali tanda satuan adalah pimpinan satuan yang bersangkutan.
b. Penarikan kembali hanya dilakukan bila :
1) Anggota yang bersangkutan telah menyatakan mengundurkan diri dari keanggotaan satuannya.
2) Anggota yang bersangkutan tidak lagi aktif menjadi anggota dan tidak lagi melakukan tugas sebagai anggota satuan yang bersangkutan.
3) Karena sesuatu hal pimpinan satuan yang bersangkutan menyatakan bahwa seseorang tidak dibenarkan mengenakan tanda satuan untuk sementara/selamanya, berdasar pertimbangan dari Dewan Kehormatan satuan yang bersangkutan.


BAB VI
PENGATURAN, PENGADAAN DAN PERUBAHAN

22. a. Pengaturan, pengadaan dan perubahan tanda satuan ada pada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
b. Wewenang pengadaan tanda satuan dapat dilimpahkan kepada kwartir atau badan lain, atas dasar pertimbangan tertentu, dan atas nama Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
c. Pelimpahan wewenang tersebut dilaksanakan secara tertulis menurut tata cara yang telah ditentukan.

BAB VI
PENUTUP

23. Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.



Jakarta, 9 Januari 1989
Ketua Kwartir Nasional,



Letjen TNI (Purn) Mashudi.

PP TANDA PENGENAL PRAMUKA

KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 055 TAHUN 1982
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA PENGENAL
GERAKAN PRAMUKA


Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Menimbang : 1. bahwa Gerakan Pramuka menggunakan berbagai macam Tanda Pengenal yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka;
2. bahwa Tenda Pengenal itu berfungsi sebagai alat untuk mengenal seorang anggota Gerakan Pramuka, sebagai alat pendidikan, sebagai tanda penghargaan, pengakuan dan pengesahan dari Gerakan Pramuka;
3. bahwa untuk ketertiban penggunaan Tanda Pengenal tersebut, sesuai dengan maksud, tujuan dan fungsi tanda itu, maka perlu Kwartir Nasional menerbitkan petunjuk penyelenggaraan yang mengatur sistem dan berbagai macam Tanda Pengenal tersebut.

Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1971.
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 045/KN/74 Tahun 1974.
3. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1978, di Bukittinggi, Sumatera Barat.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 7 Tahun 1963 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda-tanda.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
Pertama : Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 7 Tahun 1963 1963 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda-tanda.
Kedua : Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka seperti tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
Ketiga : Menginstruksikan kepada semua Kwartir dan Satuan Pramuka, dengan bantuan Majelis Pembimbing yang bersangkutan untuk melaksanakan isi Petunjuk Penyelenggaraan ini.
Keempat : Apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Mei 1982
Ketua Kwartir Nasional,



Letjen TNI (Purn) Mashudi.
















LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 055 TAHUN 1982
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA PENGENAL
GERAKAN PRAMUKA


BAB I
PENDAHULUAN

Pt. 1. Umum
a. Gerakan Pramuka menggunakan berbagai macam Tanda Pengenal yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, yang dapat digunakan untuk mengenal seorang Pramuka, Satuan, Kecakapan, Jabatan, Tanda-tanda Penghargaan yang dimilikinya, dan sebagainya.
b. Di samping itu Tanda Pengenal Gerakan Pramuka juga merupakan alat pendidikan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka, yaitu memberi rangsangan guna meningkatkan kepribadiannya, dan memberi tanggungjawab yang berhubungan dengan hak pemakaian tanda pengenal itu.
c. Untuk ketertiban tanda pengenal tersebut, agar sesuai dengan maksud dan tujuan pemakaian serta fungsi tanda pengenal itu sendiri, maka perlu ada Petunjuk Penyelenggaraan yang mengatur sistem dan pemakaian tanda pengenal tersebut.
d. Maksud petunjuk penyelenggaraan Tanda Pengenal ini adalah untuk memberi pedoman bagi Kwartir dan Satuan Pramuka dalam usaha meningkatkan prestasi seseorang dan penertiban pemakaian tanda pengenal Gerakan Pramuka.
e. Tujuan petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk mengatur pemakaian dan pemberian tanda pengenal itu, agar dilaksanakan secara benar dan tepat, oleh mereka yang berhak memberi atau memakainya.

Pt. 2. Dasar
Petunjuk Penyelenggaraan ini disusun berdasar :
a. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Bab II Pasal 6 dan Bab III Pasal 9.
b. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Bab II Pasal 13 dan Bab V Pasal 39.
c. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1978, di Bukittinggi, Sumatera Barat.

Pt. 3. Ruang Lingkup
Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi :
a. Pendahuluan.
b. Maksud dan tujuan.
c. Kelompok dan Macam Tanda Pengenal.
d. Pemberian dan pemakaian Tanda Pengenal.
e. Wewenang pengadaan dan perubahan Tanda Pengenal
f. Penutup.

Pt. 4. Pengertian
a. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka adalah tanda-tanda yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, yang dapat menunjukkan diri seorang Pramuka, dan/atau Satuan, kemampuan, tanggungjawab, daerah asal, wilayah tugas, kecakapannya dan tanda penghargaan yang dimilikinya.
b. Tanpa Pengenal Gerakan Pramuka secara garis besarnya meliputi :
1) Tanda Umum
Yaitu tanda yang dipakai secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang telah dilantik, putera maupun puteri, misalnya tanda tutup kepala, setangan leher, dan sebagainya.
2) Tanda Satuan
Yaitu tanda yang dapat menunjukkan Satuan/Kwartir tertentu, tempat seorang Pramuka tergabung, dalam hal ini dimaksudkan mulai dari satuan terkecil di Gugusdepan sampai satuan tingkat nasional.
3) Tanda Jabatan
Yaitu tanda yang menunjukkan jabatan dan tanggungjawab seorang dalam lingkungan Gerakan Pramuka.
4) Tanda Kecakapan
Yaitu tanda yang menunjukkan kecakapan, keterampilan, ketangkasan, kemampuan, sikap dan usaha seorang Pramuka dalam bidang tertentu, sesuai dengan golongan usianya.
5) Tanda Penghargaan
Yaitu tanda yang menunjukkan jasa atau penghargaan yang diberikan kepada seseorang, atas jasa, darma bakti, dan lain-lainnya, yang dianggap cukup bermutu dan berguna bagi Gerakan Pramuka, Gerakan Kepramukaan Sedunia, masyarakat, bangsa, negara, dan umat manusia.


BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
TANDA PENGENAL

Pt. 5. Maksud dan tujuan
a. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka dimaksudkan untuk mengenal diri seorang Pramuka, satuan, tempat, wilayah, tugas, jabatan dan kecakapannya.
b. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka bertujuan sesuai dengan macam tanda pengenal tersbut, yaitu:
1) Mendorong seorang Pramuka untuk menggunakan haknya dan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.
2) Memberi gairah dan semangat kepada seorang Pramuka untuk meningkatkan kemampuan, kecakapan, dan karyanya menurut ketentuan yang ada sesuai dengan golongan usianya.
3) Mendorong seorang Pramuka untuk bersungguh-sungguh melaksanakan isi janji dan ketentuan moral yang berbentuk Satya dan Darma Pramuka, serta mengamalkan pengetahuan dan kecakapannya sesuai tanda yang dipakainya.
4) Menanamkan rasa persaudaraan di kalangan anggota Gerakan Pramuka pada khususnya dan anggota Gerakan Kepramukaan Sedunia pada umumnya.
5) Menanamkan kesadaran ikut memiliki, memelihara dan bertanggungjawab atas dirinya sendiri, satuan, organisasinya serta ikut mencapai tujuan atau cita-citanya.
6) Menanamkan kebanggaan dan percaya pada diri sendiri serta mengembangkan daya kepemimpinannya.

Pt. 6. Fungsi
a. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka berfungsi sebagai:
1) Alat pendidikan untuk memberi dorongan, gairah dan semangat para Pramuka, agar mereka berusaha meningkatkan kemampuan, karya, pribadi dan kehormatannya.
2) Alat Pengenal seorang Pramuka, satuan, tingkat kecakapan, jabatan, tempat atau wilayah tugasnya.
3) Tanda pengakuan dan pengesahan atas keanggotaan, tingkat kecakapan serta pemberian tanggungjawab, hak dan kewajiban kepada seorang anggota Gerakan Pramuka.
4) Tanda penghargaan kepada seseorang atas prestasi dan tindakannya, agar yang bersangkutan selalu menjaga dan memelihara nama baik pribadi dan prganisasinya.
b. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka tidak berfungsi sebagai:
1) Tanda pangkat yang menunjukkan perbedaan martabat seseorang.
2) Perhiasan.

BAB III
KELOMPOK DAN MACAM TANDA PENGENAL

Pt. 7. Kelompok
Berbagai macam Tanda Pengenal Gerakan Pramuka, dikelompokkan dalam lima kelompok, yaitu :
a. Tanda Umum
b. Tanda Satuan
c. Tanda Jabatan
d. Tanda Kecakapan
e. Tanda Penghargaan

Pt. 8. Macam-macam Tanda Umum
Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Umum, yaitu :
a. Tanda Tutup Kepala
b. Setangan Leher atau Pita Leher
c. Tanda Pelantikan
d. Tanda Harian
e. Tanda Kepramukaan Sedunia

Pt. 9. Macam-macam Tanda Satuan
Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Satuan, yaitu :
a. Tanda Barung, Tanda Regu, Tanda Sangga, dan Tanda Satuan terkecil lainnya.
b. Tanda Gugusdepan, Kwartir dan Majelis Pembimbing.
c. Tanda Krida dan Tanda Satuan Karya.
d. Lencana Daerah dan Tanda Wilayah.
e. Tanda Satuan Pramuka Luar Biasa.
f. Tanda Satuan lainnya.

Pt. 10. Macam-macam Tanda Jabatan
Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Jabatan, yaitu :
a. Tanda Pemimpin dan Wakil Pemimpin : Barung, Regu, Sangga, dan lain-lain.
b. Tanda Pembimpin dan Wakil Pemimpin Krida dan Satuan Karya.
c. Tanda Keanggotaan Dewan Kerja Penegak dan Pandega.
d. Tanda Pembina dan Pembantu Pembina : Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega, serta Tanda Pembina Gugusdepan.
e. Tanda Pelatih Pembina Pramuka
f. Tanda Andalan dan Pembantu Andalan
g. Tanda Jabatan lainnya.

Pt. 11. Macam-macam Tanda Kecakapan
Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Kecakapan, yaitu :
a. Tanda Kecakapan Umum
1) Untuk Pramuka Siaga : Tingkat Mula, Bantu dan Tata
2) Untuk Pramuka Penggalang : Tingkat Ramu, Rakit, dan Terap
3) Untuk Pramuka Penegak : Tingkat Bantara dan Laksana
4) Untuk Pramuka Pandega : Tingkat Pandega
5) Untuk Pembina Pramuka : Tingkat Mahir Dasar dan Lanjutan.
b. Tanda Kecakapan Khusus
1) Untuk Pramuka Siaga : Tidak ada tingkatan
2) Untuk Pramuka Penggalang : Tingkat Purwa, Madya, dan Utama
3) Untuk Pramuka Penegak : Tingkat Purwa, Madya, dan Utama
4) Untuk Pramuka Pandega : Tingkat Purwa, Madya, dan Utama
5) Untuk Instruktur : Muda dan Dewasa
5) Untuk Pembina Pramuka : Tingkat Dasar dan Lanjutan.
c. Tanda Pramuka Garuda
1) Untuk Pramuka Siaga
2) Untuk Pramuka Penggalang
3) Untuk Pramuka Penegak
4) Untuk Pramuka Pandega

Pt. 12. Macam-macam Tanda Penghargaan
a. Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Penghargaan GerakanPramuka untuk peserta didik, yaitu :
1) Tanda Penghargaan (termasuk Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong, Tanda Ikut Serta Kegiatan dan lain-lainnya).
2) Bintang Tahunan
3) Lencana Wiratama
4) Lencana Teladan
b. Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka untuk orang dewasa, yaitu :
1) Bintang Tahunan
2) Lencana Pancawarsa
3) Lencana Wiratama
4) Lencana Jasa :
a) Dharma Bakti
b) Melati
c) Tunas Kencana
c. Tanda Pengenal termasuk Tanda Penghargaan atau jasa dari badan di luag Gerakan Pramuka, misalnya dari :
1) Organisasi Kepramukaan maupun badan lainnya, di dalam atau di luar negeri sepanjang hal-hal tersebut tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, serta peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia yang berlaku.
2) Pemerintah Negara Lain
3) Pemerintah Republik Indonesia.

Pt. 13. Bentuk, Ukuran, Warna dan Persyaratan
Bentuk, ukuran, warna dan persyaratan untuk menerima Tanda Pengenal Gerakan Pramuka diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan tersendiri.


BAB IV
PEMBERIAN DAN PEMAKAIAN TANDA PENGENAL

Pt. 14. Pemberian
a. Sesuai dengan pengertian, maksud, tujuan, dan fungsi Tanda Pengenal tersebut dalam Bab III di atas, maka Tanda Pengenal Gerakan Pramuka hanya dibenarkan untuk diberikan kepada dan dipakai oleh seorang Pramuka dan bikan anggota Gerakan Pramuka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
b. Syarat-syarat yang dimaksud dalam Pt. 14 a tersebut, diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan yang berkaitan dengan masing-masing Tanda Pengenal.
c. Mereka yang tidak memenuhi syarat-syarat seperti yang dimaksud dalam Pt. 14 a dan Pt. 14 b tersebut di atas, dinyatakan tidak berhak dan tidak dibenarkan mengenakan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka pada pakaian seragam Pramuka.

Pt. 15. Pemakaian
Hak atas pemakaian Tanda Pengenal Gerakan Pramuka selalu disertai dengan tanggungjawab dan kewajiban pemakainya untuk :
a. Menjaga nama baik dirinya, satuan, dan organisasi Gerakan Pramuka.
b. Berusaha memanfaatkan dan meningkatkan kemampuannya sesuai dengan makna tanda pengenal yang dipakainya.
c. Berusaha mengamalkan Satya dan Darma Pramuka serta menunjukkan nilai dirinya sebagai seorang Pramuka.

Pt. 16. a. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka hanya dibenarkan dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, dan tidak dibenarkan pada pakaian lainnya (nisalnya pada pakaian sekolah, pakaian seragam organisasi lain, dan sebagainya) kecuali Tanda Harian Gerakan Pramuka.
b. Penempatan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka pada pakaian seragam Pramuka dengan rapi dan teratur sesuai dengan ketentuan yang tersebut dalam Petunjuk Penyelenggaraan.

Pt. 17. a. Tanda Pengenal yang dapat dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, adalah Tanda Pengenal yang sah, yaitu yang diatur dengan Petunjuk Penyelenggaraan yang berkaitan dengan petunjuk penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka ini.
b. Tanda-tanda lain yang tidak diatur, tidak sesuai atau bahkan bertentangan dengan isi Petunjuk Penyelenggaraan ini, tidak dibenarkan untuk dikenakan pada pakaian seragam Pramuka.

Pt. 18. a. Tanda Pengenal yang habis masa berlakunya tidak dibenarkan untuk dikenakan pada pakaian seragam Pramuka.
b. Mereka yang karena sesuatu hal, tidak berhak lagi mengenakan salah satu Tanda Pengenal, tidak dibenarkan lagi mengenakan Tanda Pengenal tersebut.

Pt. 19. Pemberian Tanda Pengenal Gerakan Pramuka dilakukan menurut ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan yang bersangkutan dengan masing-masing tanda pengenal itu.

Pt. 20. a. Pemakaian Tanda Jasa dan Tanda Penghargaan dari Negara lain, Gerakan Kepramukaan Negara lain/Sedunia, dan dari organisasi lainnya diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
b. Tanda jasa dan penghargaan dari Pemerintah Negara Republik Indonesia digunakan pada pakaian seragam Pramuka sesuai dengan peraturan pemakaian tanda-tanda tersebut.



BAB V
PENGATURAN PENGADAAN DAN PERUBAHAN TANDA PENGENAL

Pt. 21. Pengaturan, pengadaan dan perubahan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka adalah wewenang Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Pt. 22. Pengadaan Tanda Pengenal tersebut dapat dilimpahkan kepada Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang, dengan ijin tertulis dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

BAB VI
PENUTUP

Pt. 23. Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.



Jakarta, 31 Mei 1982
Ketua Kwartir Nasional,



Letjen TNI (Purn) Mashudi.