Senin, 18 Mei 2009

PP TANDA SATUAN PRAMUKA

KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 005 TAHUN 1989
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA SATUAN GERAKAN PRAMUKA


Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Menimbang : 1. bahwa Gerakan Pramuka dalam melaksanakan kegiatannya menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, diantaranya Sistem Beregu dan Sistem Satuan Terpisah ;
2. bahwa untuk mengenal satuan-satuan dalam Gerakan Pramuka, sebagai perwujudan penggunaan sistem tersebut di atas, digunakanlah tanda pengenal yang dapat membedakan satuan-satuan tersebut ;
3. bahwa untuk metertibkan dan menyeragamkan penggunaan tanda satuan termaksud, dianggap perlu untuk menerbitkan petunjuk penyelenggaraan yang mengatur tanda satuan.

Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 194 Tahun 1984 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 055 Tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
Pertama : Mencabut semua keputusan, instruksi, dan surat edaran Kwartir Nasional Gerakan Pramuka mengenai Tanda Satuan Gerakan Pramuka yang pernah diterbitkan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka sebelum dikeluarkannya keputusan ini.
Kedua : Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Satuan Gerakan Pramuka seperti tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
Ketiga : Menginstruksikan kepada semua kwartir dan satuan Gerakan Pramuka, untuk melaksanakan isi petunjuk penyelenggaraan ini dengan sebaik-baiknya.
Keempat : Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Januari 1989
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,


Letjen TNI (Purn) Mashudi.


















LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 005 TAHUN 1989
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA SATUAN GERAKAN PRAMUKA


BAB I
PENDAHULUAN

1. Umum
a. Gerakan Pramuka dalam melaksanakan kegiatannya mendidik anak-anak dan pemuda, menggunalan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, diantaranya Sistem Beregu dan Sistem Satuan Terpisah antara putera dan puteri.
b. Sebagai perwujudan digunakannya prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan itu, dibentuklah satuan-satuan Gerakan Pramuka, mulai dari satuan terkecil di gugusdepan masing-masing untuk putera dan puteri secara terpisah sampai satuan tingkat nasional.
c. Untuk membedakan anggota satuan yang satu dengan satuan lainnya, perlulah digunakan Tanda Satuan Gerakan Pramuka.
d. Untuk menertibkan dan menyeragamkan penggunaan tanda satuan termaksud, dianggap perlu untuk menerbitkan petunjuk penyelenggaraan yang mengatur tanda satuan tersebut.
e. Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk memberi pedoman bagi kwartir dan satuan Pramuka, dalam usaha penertiban pemakaian Tanda Satuan Gerakan Pramuka.
f. Tujuan petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk mengatur pemakaian dan pemberian tanda pengenal itu, agar dilaksanakan secara benar dan tepat, oleh mereka yang berhak memberi atau memakainya.

2. Dasar
Petunjuk Penyelenggaraan ini disusun berdasar atas :
a. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Bab II Pasal 6 dan Bab III Pasal 8.
b. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Bab Pasal dan Bab Pasal
c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 055 Tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.

3. Dasar
Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi :
a. Pendahuluan
b. Maksud, tujuan dan fungsi
c. Macam dan kelompok
d. Bentuk, ukuran, gambar dan warna
e. Pemberian dan pemakaian
f. Pengaturan pengadaan dan perubahan
g. Penutup.

4. Pengertian
a. Tanda Satuan adalah Tanda Pengenal yang dapat menunjukkan bahwa seorang anggota Gerakan Pramuka tergabung dalam satuan atau kwartir tertentu, mulai dari satuan terkecil di gugusdepan sampai satuan tingkat nasional.
b. Lencana Wilayah adalah lencana yang dapat memperlihatkan lambing atau tanda dari kwartir daerahnya.
c. Pita Wilayah (Lokasi) adalah pita kecil yang bertuliskan nama wilayah kwartir cabang atau tulisan KWARTIR DAERAH, atau tulisan KWARTIR NASIONAL dan lain-lain.
d. Pita Nomor adalah pita kecil yang memuat angka yang menunjukkan nomor kwartir ranting dan nomor gugusdepan.
e. Tanda Satuan Terkecil adalah tanda yang menunjukkan Barung, Regu, Sangga, dan Reka, tempat Pramuka yang bersangkutan bergabung.
f. Tanda Satuan Karya Pramuka (disingkat Tanda Saka), adalah tanda yang menunjukkan seorang anggota Gerakan Pramuka aktif dalam Satuan Karya Pramuka tertentu.
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI

5. Maksud dan Tujuan
a. Tanda satuan dimaksudkan untuk mempermudah mengenal satuan atau wilayah tempat anggota Gerakan Pramuka tergabung.
b. Tujuan penggunaan tanda satuan yaitu :
1) menanamkan jiwa kesatuan diantara sesame rekan dalam satu satuan atau kwartir.
2) menanamkan kesadaran pada tiap anggota Gerakan Pramuka untuk menjaga nama baik satuan atau kwartirnya, dan berusaha untuk ikut mencapai keberhasilan usaha melaksanakan rencana kerja satuan atau kwartirnya.

6. Fungsi Tanda Satuan
Tanda satuan berfungsi sebagai :
a. alat untuk mengenal satuan atau kwartir, tempat seorang anggota Gerakan Pramuka tergabung.
b. alat pendidikan dalam usaha menanamkan jiwa kesatuan dan rasa tanggung jawab atas keadaan dan kemajuan satuan atau kwartirnya.
c. Tanda pengakuan bahwa seorang anggota Gerakan Pramuka diakui sah sebagai anggota satuan atau kwartir yang bersangkutan.


BAB III
KELOMPOK DAN MACAM

7. Kelompok Tanda Satuan
Tanda satuan dapat dikelompokkan sebagai berikut :
a. Lencana wilayah
b. Pita wilayah
c. Pita nomor
d. Tanda satuan terkecil
e. Tanda saka

8. Macam Tanda Satuan
a. Lencana wilayah terdiri atas dua macam :
1) Lencana tingkat nasional
2) Lencana tingkat daerah, yang disediakan untuk semua anggota Gerakan Pramuka di wilayah kwartir daerah yang bersangkutan.
Catatan :
Tidak diadakan lencana tingkat cabang, ranting dan gugusdepan.
b. Pita wilayah terdiri atas tiga macam, yaitu :
1) Pita wilayah tingkat nasional
2) Pita wilayah tingkat daerah
3) Pita wilayah tingkat cabang
Catatan :
Tidak diadakan pita wilayah tingkat ranting dan gugusdepan.
c. Pita nomor terdiri atas dua macam, yaitu :
1) Pita nomor tingkat ranting
2) Pita nomor tingkat gugusdepan
d. Tanda satuan terkecil terdiri atas empat macam, yaitu :
1) Tanda Barung Siaga
2) Tanda Regu Penggalang
3) Tanda Sangga Penegak
4) Tanda Reka Pandega
e. Tanda saka terdiri atas beberapa macam, antara lain :
1) Tanda Saka Bhayangkara dengan beberapa macam kridanya
2) Tanda Saka Dirgantara dengan beberapa macam kridanya
3) Tanda Saka Bahari dengan beberapa macam kridanya
4) Tanda Saka Tarunabumi dengan beberapa macam kridanya
5) Tanda Saka Wanabakti dengan beberapa macam kridanya
6) Tanda Saka Bakti Husada dengan beberapa macam kridanya
7) Tanda Saka Kencana dengan beberapa macam kridanya


BAB IV
BENTUK, UKURAN, GAMBAR DAN WARNA

9. Lencana Wilayah
a. Lencana wilayah untuk tingkat nasional berbentuk perisai, berwana dasar hitam, bergambar lambang Garuda Pancasila, yang warnanya sesuai dengan ketentuan warna dan perbandingan ukuran gambar lambing Garuda Pancasila. Pada bagian atas lencana wilayah tingkat nasional ini terdapat tulisan INDONESIA di atas lambing Garuda Pancasila.
b. Lencana wilayah tingkat nasional dan tingkat daerah berbentuk perisai, dengan panjang sisi lurus mendatar 6 cm, panjang garis tinggi 8 cm. Bagian yang melengkung berjari-jari kelengkungan 4,2 cm, dengan pusat kelengkungan berjarak 4 cm dari sisi mendatar dan 1,8 cm dari sisi kiri/kanan.
c. Gambar, warna dan arti lencana wilayah untuk semua kwartir daerah, dikeluarkan dengan keputusan kwartir nasional, daerah yang bersangkutan.
d. Gambar lencana wilayah untuk semua kwartir daerah diusahakan :
1) cukup menarik, sederhana, serasi, dan indah, tidak terlalu penuh gambar
2) memberi gambaran cirri khas daerah atau lambing daerahnya
3) diberi warna yang cukup serasi/selaras, dan tidak terlalu banyak menggunakan warna, sebanyak-banyaknya 4 warna tidak termasuk warna putih.
e. Pada sisi atas lencana wilayah untuk semua kwartir daerah, dicantumkan nama daerahnya, tanpa menyebut daerah istimewa atau daerah khusus ibukota berwarna merah.
f. Tidak digunakan lencana tingkat cabang, lencana tingkat ranting dan lencana tingkat gugusdepan, agar tidak terlalu banyak menggunakan lencana wilayah pada pakaian seragam Pramuka.

10. Pita Wilayah
a. Pita wilayah berbentuk segi empat dilengkungkan, dengan panjang sisi lengkung terluar maksimum 8 cm, jari-jari kelengkungan 10 cm, tinggi segi empat 1,5 cm, atau maksimum 2 cm untuk pita wilayah yang menggunakan dua baris kata-kata.
b. Pita wilayah berwarna dasar putih dengan tulisan berwarna merah. Tinggi huruf maksimum 8 cm, disesuaikan dengan banyaknya baris dan panjangnya kata.
c. Pita wilayah untuk tingkat :
1) Nasional, bertuliskan kata : KWARTIR NASIONAL atau MABINAS.
2) Daerah, bertuliskan kata : KWARTIR DAERAH (tanpa nomor kwartir daerahnya) dan MABIDA.
3) Cabang, ranting, desa dan gugusdepan, bertuliskan kata nama wilayah cabangnya secara lengkap.
4) Tidak digunakan pita wilayah lainnya, selain tersebut di atas.
Contoh : KOTAWARINGIN TIMUR, BALIKPAPAN, OGAN KOMERING ULU, dan lain-lain.
d. Dalam menyebut nama wilayah daerah atau cabang, tidak perlu menyebutkan kata-kata : Daerah Tingkat I Propinsi, Daerah Tingkat II/Kabupaten, atau Kotamadya, Kota Administratif, Daerah Istimewa, Daerah Khusus Ibukota, dan nomor kwartir daerah serta nomor kwartir cabangnya.
e. Untuk wilayah Kabupaten dan Kotamadya yang mempunyai nama sama, maka di muka nama wilayah dapat dibenarkan menggunakan singkatan KAB untuk Kabupaten dan KODYA untuk Kotamadya, contoh : KAB. BOGOR dan KODYA BOGOR, KAB. SEMARANG dan KODYA SEMARANG.

11. Pita Nomor
a. Pita nomor berbentuk segi empat, dengan tinggi 1,5 cm, dan panjang 3 cm.
b. Dalam segi empat tersebut terdapat angka yang diatur sebagai berikut :
1) Dua angka terdepan merupakan angka kode ranting, yaitu angka 01, 02, 03, 04, dan seterusnya.
2) Dua angka atau lebih dibelakangnya, yaitu :
a) angka 00 untuk Andalan, Majelis Pembimbing, dan Staf Kwartir Ranting
b) angka 01, 02, 03, 04 dan seterusnya, menunjukkan nomor urut gugusdepan di wilayah ranting yang bersangkutan, untuk para anggota gugusdepan dan majelis pembimbing gugusdepan yang bersangkutan.
c) tinggi angka maksimum 1 cm.
3) Nomor kode ranting dan gugus depan diatur oleh kwartir cabang yang bersangkutan.
4) Nomor ganjil untuk gugusdepan putera dan nomor genap untuk gugusdepan puteri.
c. Pita nomor berwarna dasar putih dengan angka merah.
d. Andalan, staf kwartir, pamong satuan karya dan majelis pembimbing di tingkat cabang, daerah dan nasional tidak menggunakan pita nomor.

12. Tanda Barung Siaga
a. Tanda Barung berbentuk segi tiga sama sisi, dengan puncak di atas. Panjang sisi segi tiga itu 4 cm.
b. Tanda Barung tidak bergambar, polos, berwarna menurut pilihan anggota barung yang bersangkutan.
c. Warna tanda barung diutamakan mengambil warna dari Garuda Pancasila, yaitu merah, putih, kuning, hijau dan hitam. Bila diperlukan dapat mengambil warna lainnya.

13. Tanda Regu Penggalang
a. Tanda regu berbentuk bujur sangkar, dengan panjang tiap sisinya 4 cm.
b. Tanda regu bergambar sesuai dengan pilihan anggota regu yang bersangkutan.
c. Tanda regu untuk :
1) Regu putera bergambar binatang atau siluet (bayangan) binatang.
2) Regu puteri bergambar bunga atau siluet (bayangan) bunga.
Warna dasar dan warna gambar diatur sehingga tampak sederhana, indah dan menarik.

14. Tanda Sangga Penegak
a. Tanda sangga berbentuk bujur sangkar, dengan panjang tiap sisinya 4 cm.
b. Tanda sangga bergambar sesuai dengan pilihan anggota sangga yang bersangkutan.
c. Tanda sangga dapat mengambil :
1) nama tahap perjuangan bangsa Indonesia, seperti Perintis, Pencoba, Penegas, Pendobrak dan Pelaksana, dengan gambar dan warna seperti contoh terlampir.
2) angka romawi sebagai nomor sangga, berwarna hitam diatas dasar berwarna kuning.
3) gambar siluet bunga berwarna hitam di atas dasar berwarna kuning (khusus untuk sangga puteri).
4) gambar lain yang diciptakan sendiri oleh sangga yang bersangkutan.

15. Tanda Reka Pandega
a. Tanda Reka Pandega, berbentuk bujur sangkar, dengan panjang sisi 4 cm.
b. Tanda reka sama dengan tanda sangga tersebut pada butir 14 di atas, warna dasar coklat muda.

16. Tanda Saka
a. Tanda saka berbentuk segi lima beraturan, dengan panjang tiap sisi luarnya 5 cm, dengan bingkai selebar 2mm.
b. Gambar, tulisan dan warna pada tanda satuan karya ditetapkan dengan keputusan tersendiri.
c. Bentuk gambar lambing tunas kelapa pada tanda satuan karya harus sesuai dengan ketentuan mengenai lambang tunas kelapa dan tidak dibenarkan diubah.
d. Gambar, tulisan dan warna pada tanda satuan karya diusahakan agar menarik, serasi, indah, dan tidak terlalu banyak menggunakan warna, maksimum 4 warna tidak termasuk warna putih.
e. Contoh gambar tanda tatuan karya, periksa lampiran.

17. Tanda Krida
a. Tanda krida berbentuk bujur sangkar, dengan panjang sisinya 4 cm.
b. Gambar, tulisan dan warna pada tanda krida ditetapkan dengan keputusan tersendiri.
c. Tanda krida, diusahakan :
1) cukup menarik, sederhana, serasi dan indah, tidak terlalu penuh gambar.
2) memberi gambaran cirri khas bidang kegiatan krida yang bersangkutan.
3) diberi warna yang cukup serasi (harmonis).



BAB V
PEMBERIAN DAN PEMAKAIAN

18. Pemberian Tanda Satuan
a. Pemberian tanda satuan dilakukan dengan upacara, yaitu :
1) Lencana wilayah, pita wilayah dan pita nomor diberikan pada saat seseorang dilantik menjadi anggota Gerakan Pramuka.
2) Tanda satuan terkecil (Barung, Regu, Sangga dan Reka) diberikan pada saat seorang Pramuka diterima dalam satuan terkecil yang bersangkutan.
3) Tanda Saka Pramuka diberikan pada saat seorang anggota Gerakan Pramuka diterima sebagai anggota Saka Pramuka yang bersangkutan.
b. Tanda saka diberikan kepada seorang yang telah memenuhi syarat sebagai anggota Gerakan Pramuka atau syarat lain yang ditentukan oleh satuan yang bersangkutan.

19. Pemakaian Tanda Satuan
a. Lencana wilayah dipasang di tengah lengan baju sebelah kanan, di bawah pita wilayah dan pita nomor.
b. Pita wilayah dipasang di bagian atas lengan baju sebelah kanan, kira-kira 1,5 cm di bawah jahitan lengan atas.
c. Pita nomor dipasang di bawah pita wilayah.
d. Tanda satuan terkecil dipasang pada bagian atas lengan baju sebelah kiri.
e. Tanda saka dipasang di tengah lengan baju sebelah kiri pada jarak  7 cm dari jahitan lengan atas.
f. Tanda krida dipasang di bawah tanda saka di lengan baju sebelah kiri.

20. Ketentuan Pemakaian
a. Tanda satuan dipakai pada saat seseorang melakukan tugas sebagai anggota satuan yang bersangkutan.
b. Pemakaian tanda satuan disertai dengan tanggung jawab untuk menjaga nama baik satuan yang bersangkutan, dan melakukan kegiatan sesuai dengan satuan yang diikutinya.
c. Seseorang tidak dibenarkan mengenakan tanda satuan tertentu, apabila yang bersangkutan sudah tidak terlibat dengan satuan tersebut, dan tidak lagi melakukan tugas sebagai anggota satuan tersebut.
d. Pemakaian tanda satuan diatur dan ditentukan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

21. Wewenang pemberian dan penarikan kembali
a. Yang berhak memberi dan menarik kembali tanda satuan adalah pimpinan satuan yang bersangkutan.
b. Penarikan kembali hanya dilakukan bila :
1) Anggota yang bersangkutan telah menyatakan mengundurkan diri dari keanggotaan satuannya.
2) Anggota yang bersangkutan tidak lagi aktif menjadi anggota dan tidak lagi melakukan tugas sebagai anggota satuan yang bersangkutan.
3) Karena sesuatu hal pimpinan satuan yang bersangkutan menyatakan bahwa seseorang tidak dibenarkan mengenakan tanda satuan untuk sementara/selamanya, berdasar pertimbangan dari Dewan Kehormatan satuan yang bersangkutan.


BAB VI
PENGATURAN, PENGADAAN DAN PERUBAHAN

22. a. Pengaturan, pengadaan dan perubahan tanda satuan ada pada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
b. Wewenang pengadaan tanda satuan dapat dilimpahkan kepada kwartir atau badan lain, atas dasar pertimbangan tertentu, dan atas nama Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
c. Pelimpahan wewenang tersebut dilaksanakan secara tertulis menurut tata cara yang telah ditentukan.

BAB VI
PENUTUP

23. Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.



Jakarta, 9 Januari 1989
Ketua Kwartir Nasional,



Letjen TNI (Purn) Mashudi.

PP TANDA PENGENAL PRAMUKA

KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 055 TAHUN 1982
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA PENGENAL
GERAKAN PRAMUKA


Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Menimbang : 1. bahwa Gerakan Pramuka menggunakan berbagai macam Tanda Pengenal yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka;
2. bahwa Tenda Pengenal itu berfungsi sebagai alat untuk mengenal seorang anggota Gerakan Pramuka, sebagai alat pendidikan, sebagai tanda penghargaan, pengakuan dan pengesahan dari Gerakan Pramuka;
3. bahwa untuk ketertiban penggunaan Tanda Pengenal tersebut, sesuai dengan maksud, tujuan dan fungsi tanda itu, maka perlu Kwartir Nasional menerbitkan petunjuk penyelenggaraan yang mengatur sistem dan berbagai macam Tanda Pengenal tersebut.

Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1971.
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 045/KN/74 Tahun 1974.
3. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1978, di Bukittinggi, Sumatera Barat.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 7 Tahun 1963 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda-tanda.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
Pertama : Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 7 Tahun 1963 1963 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda-tanda.
Kedua : Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka seperti tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
Ketiga : Menginstruksikan kepada semua Kwartir dan Satuan Pramuka, dengan bantuan Majelis Pembimbing yang bersangkutan untuk melaksanakan isi Petunjuk Penyelenggaraan ini.
Keempat : Apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Mei 1982
Ketua Kwartir Nasional,



Letjen TNI (Purn) Mashudi.
















LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 055 TAHUN 1982
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA PENGENAL
GERAKAN PRAMUKA


BAB I
PENDAHULUAN

Pt. 1. Umum
a. Gerakan Pramuka menggunakan berbagai macam Tanda Pengenal yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, yang dapat digunakan untuk mengenal seorang Pramuka, Satuan, Kecakapan, Jabatan, Tanda-tanda Penghargaan yang dimilikinya, dan sebagainya.
b. Di samping itu Tanda Pengenal Gerakan Pramuka juga merupakan alat pendidikan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka, yaitu memberi rangsangan guna meningkatkan kepribadiannya, dan memberi tanggungjawab yang berhubungan dengan hak pemakaian tanda pengenal itu.
c. Untuk ketertiban tanda pengenal tersebut, agar sesuai dengan maksud dan tujuan pemakaian serta fungsi tanda pengenal itu sendiri, maka perlu ada Petunjuk Penyelenggaraan yang mengatur sistem dan pemakaian tanda pengenal tersebut.
d. Maksud petunjuk penyelenggaraan Tanda Pengenal ini adalah untuk memberi pedoman bagi Kwartir dan Satuan Pramuka dalam usaha meningkatkan prestasi seseorang dan penertiban pemakaian tanda pengenal Gerakan Pramuka.
e. Tujuan petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk mengatur pemakaian dan pemberian tanda pengenal itu, agar dilaksanakan secara benar dan tepat, oleh mereka yang berhak memberi atau memakainya.

Pt. 2. Dasar
Petunjuk Penyelenggaraan ini disusun berdasar :
a. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Bab II Pasal 6 dan Bab III Pasal 9.
b. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Bab II Pasal 13 dan Bab V Pasal 39.
c. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1978, di Bukittinggi, Sumatera Barat.

Pt. 3. Ruang Lingkup
Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi :
a. Pendahuluan.
b. Maksud dan tujuan.
c. Kelompok dan Macam Tanda Pengenal.
d. Pemberian dan pemakaian Tanda Pengenal.
e. Wewenang pengadaan dan perubahan Tanda Pengenal
f. Penutup.

Pt. 4. Pengertian
a. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka adalah tanda-tanda yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, yang dapat menunjukkan diri seorang Pramuka, dan/atau Satuan, kemampuan, tanggungjawab, daerah asal, wilayah tugas, kecakapannya dan tanda penghargaan yang dimilikinya.
b. Tanpa Pengenal Gerakan Pramuka secara garis besarnya meliputi :
1) Tanda Umum
Yaitu tanda yang dipakai secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang telah dilantik, putera maupun puteri, misalnya tanda tutup kepala, setangan leher, dan sebagainya.
2) Tanda Satuan
Yaitu tanda yang dapat menunjukkan Satuan/Kwartir tertentu, tempat seorang Pramuka tergabung, dalam hal ini dimaksudkan mulai dari satuan terkecil di Gugusdepan sampai satuan tingkat nasional.
3) Tanda Jabatan
Yaitu tanda yang menunjukkan jabatan dan tanggungjawab seorang dalam lingkungan Gerakan Pramuka.
4) Tanda Kecakapan
Yaitu tanda yang menunjukkan kecakapan, keterampilan, ketangkasan, kemampuan, sikap dan usaha seorang Pramuka dalam bidang tertentu, sesuai dengan golongan usianya.
5) Tanda Penghargaan
Yaitu tanda yang menunjukkan jasa atau penghargaan yang diberikan kepada seseorang, atas jasa, darma bakti, dan lain-lainnya, yang dianggap cukup bermutu dan berguna bagi Gerakan Pramuka, Gerakan Kepramukaan Sedunia, masyarakat, bangsa, negara, dan umat manusia.


BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
TANDA PENGENAL

Pt. 5. Maksud dan tujuan
a. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka dimaksudkan untuk mengenal diri seorang Pramuka, satuan, tempat, wilayah, tugas, jabatan dan kecakapannya.
b. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka bertujuan sesuai dengan macam tanda pengenal tersbut, yaitu:
1) Mendorong seorang Pramuka untuk menggunakan haknya dan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.
2) Memberi gairah dan semangat kepada seorang Pramuka untuk meningkatkan kemampuan, kecakapan, dan karyanya menurut ketentuan yang ada sesuai dengan golongan usianya.
3) Mendorong seorang Pramuka untuk bersungguh-sungguh melaksanakan isi janji dan ketentuan moral yang berbentuk Satya dan Darma Pramuka, serta mengamalkan pengetahuan dan kecakapannya sesuai tanda yang dipakainya.
4) Menanamkan rasa persaudaraan di kalangan anggota Gerakan Pramuka pada khususnya dan anggota Gerakan Kepramukaan Sedunia pada umumnya.
5) Menanamkan kesadaran ikut memiliki, memelihara dan bertanggungjawab atas dirinya sendiri, satuan, organisasinya serta ikut mencapai tujuan atau cita-citanya.
6) Menanamkan kebanggaan dan percaya pada diri sendiri serta mengembangkan daya kepemimpinannya.

Pt. 6. Fungsi
a. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka berfungsi sebagai:
1) Alat pendidikan untuk memberi dorongan, gairah dan semangat para Pramuka, agar mereka berusaha meningkatkan kemampuan, karya, pribadi dan kehormatannya.
2) Alat Pengenal seorang Pramuka, satuan, tingkat kecakapan, jabatan, tempat atau wilayah tugasnya.
3) Tanda pengakuan dan pengesahan atas keanggotaan, tingkat kecakapan serta pemberian tanggungjawab, hak dan kewajiban kepada seorang anggota Gerakan Pramuka.
4) Tanda penghargaan kepada seseorang atas prestasi dan tindakannya, agar yang bersangkutan selalu menjaga dan memelihara nama baik pribadi dan prganisasinya.
b. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka tidak berfungsi sebagai:
1) Tanda pangkat yang menunjukkan perbedaan martabat seseorang.
2) Perhiasan.

BAB III
KELOMPOK DAN MACAM TANDA PENGENAL

Pt. 7. Kelompok
Berbagai macam Tanda Pengenal Gerakan Pramuka, dikelompokkan dalam lima kelompok, yaitu :
a. Tanda Umum
b. Tanda Satuan
c. Tanda Jabatan
d. Tanda Kecakapan
e. Tanda Penghargaan

Pt. 8. Macam-macam Tanda Umum
Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Umum, yaitu :
a. Tanda Tutup Kepala
b. Setangan Leher atau Pita Leher
c. Tanda Pelantikan
d. Tanda Harian
e. Tanda Kepramukaan Sedunia

Pt. 9. Macam-macam Tanda Satuan
Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Satuan, yaitu :
a. Tanda Barung, Tanda Regu, Tanda Sangga, dan Tanda Satuan terkecil lainnya.
b. Tanda Gugusdepan, Kwartir dan Majelis Pembimbing.
c. Tanda Krida dan Tanda Satuan Karya.
d. Lencana Daerah dan Tanda Wilayah.
e. Tanda Satuan Pramuka Luar Biasa.
f. Tanda Satuan lainnya.

Pt. 10. Macam-macam Tanda Jabatan
Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Jabatan, yaitu :
a. Tanda Pemimpin dan Wakil Pemimpin : Barung, Regu, Sangga, dan lain-lain.
b. Tanda Pembimpin dan Wakil Pemimpin Krida dan Satuan Karya.
c. Tanda Keanggotaan Dewan Kerja Penegak dan Pandega.
d. Tanda Pembina dan Pembantu Pembina : Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega, serta Tanda Pembina Gugusdepan.
e. Tanda Pelatih Pembina Pramuka
f. Tanda Andalan dan Pembantu Andalan
g. Tanda Jabatan lainnya.

Pt. 11. Macam-macam Tanda Kecakapan
Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Kecakapan, yaitu :
a. Tanda Kecakapan Umum
1) Untuk Pramuka Siaga : Tingkat Mula, Bantu dan Tata
2) Untuk Pramuka Penggalang : Tingkat Ramu, Rakit, dan Terap
3) Untuk Pramuka Penegak : Tingkat Bantara dan Laksana
4) Untuk Pramuka Pandega : Tingkat Pandega
5) Untuk Pembina Pramuka : Tingkat Mahir Dasar dan Lanjutan.
b. Tanda Kecakapan Khusus
1) Untuk Pramuka Siaga : Tidak ada tingkatan
2) Untuk Pramuka Penggalang : Tingkat Purwa, Madya, dan Utama
3) Untuk Pramuka Penegak : Tingkat Purwa, Madya, dan Utama
4) Untuk Pramuka Pandega : Tingkat Purwa, Madya, dan Utama
5) Untuk Instruktur : Muda dan Dewasa
5) Untuk Pembina Pramuka : Tingkat Dasar dan Lanjutan.
c. Tanda Pramuka Garuda
1) Untuk Pramuka Siaga
2) Untuk Pramuka Penggalang
3) Untuk Pramuka Penegak
4) Untuk Pramuka Pandega

Pt. 12. Macam-macam Tanda Penghargaan
a. Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Penghargaan GerakanPramuka untuk peserta didik, yaitu :
1) Tanda Penghargaan (termasuk Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong, Tanda Ikut Serta Kegiatan dan lain-lainnya).
2) Bintang Tahunan
3) Lencana Wiratama
4) Lencana Teladan
b. Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka untuk orang dewasa, yaitu :
1) Bintang Tahunan
2) Lencana Pancawarsa
3) Lencana Wiratama
4) Lencana Jasa :
a) Dharma Bakti
b) Melati
c) Tunas Kencana
c. Tanda Pengenal termasuk Tanda Penghargaan atau jasa dari badan di luag Gerakan Pramuka, misalnya dari :
1) Organisasi Kepramukaan maupun badan lainnya, di dalam atau di luar negeri sepanjang hal-hal tersebut tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, serta peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia yang berlaku.
2) Pemerintah Negara Lain
3) Pemerintah Republik Indonesia.

Pt. 13. Bentuk, Ukuran, Warna dan Persyaratan
Bentuk, ukuran, warna dan persyaratan untuk menerima Tanda Pengenal Gerakan Pramuka diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan tersendiri.


BAB IV
PEMBERIAN DAN PEMAKAIAN TANDA PENGENAL

Pt. 14. Pemberian
a. Sesuai dengan pengertian, maksud, tujuan, dan fungsi Tanda Pengenal tersebut dalam Bab III di atas, maka Tanda Pengenal Gerakan Pramuka hanya dibenarkan untuk diberikan kepada dan dipakai oleh seorang Pramuka dan bikan anggota Gerakan Pramuka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
b. Syarat-syarat yang dimaksud dalam Pt. 14 a tersebut, diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan yang berkaitan dengan masing-masing Tanda Pengenal.
c. Mereka yang tidak memenuhi syarat-syarat seperti yang dimaksud dalam Pt. 14 a dan Pt. 14 b tersebut di atas, dinyatakan tidak berhak dan tidak dibenarkan mengenakan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka pada pakaian seragam Pramuka.

Pt. 15. Pemakaian
Hak atas pemakaian Tanda Pengenal Gerakan Pramuka selalu disertai dengan tanggungjawab dan kewajiban pemakainya untuk :
a. Menjaga nama baik dirinya, satuan, dan organisasi Gerakan Pramuka.
b. Berusaha memanfaatkan dan meningkatkan kemampuannya sesuai dengan makna tanda pengenal yang dipakainya.
c. Berusaha mengamalkan Satya dan Darma Pramuka serta menunjukkan nilai dirinya sebagai seorang Pramuka.

Pt. 16. a. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka hanya dibenarkan dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, dan tidak dibenarkan pada pakaian lainnya (nisalnya pada pakaian sekolah, pakaian seragam organisasi lain, dan sebagainya) kecuali Tanda Harian Gerakan Pramuka.
b. Penempatan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka pada pakaian seragam Pramuka dengan rapi dan teratur sesuai dengan ketentuan yang tersebut dalam Petunjuk Penyelenggaraan.

Pt. 17. a. Tanda Pengenal yang dapat dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, adalah Tanda Pengenal yang sah, yaitu yang diatur dengan Petunjuk Penyelenggaraan yang berkaitan dengan petunjuk penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka ini.
b. Tanda-tanda lain yang tidak diatur, tidak sesuai atau bahkan bertentangan dengan isi Petunjuk Penyelenggaraan ini, tidak dibenarkan untuk dikenakan pada pakaian seragam Pramuka.

Pt. 18. a. Tanda Pengenal yang habis masa berlakunya tidak dibenarkan untuk dikenakan pada pakaian seragam Pramuka.
b. Mereka yang karena sesuatu hal, tidak berhak lagi mengenakan salah satu Tanda Pengenal, tidak dibenarkan lagi mengenakan Tanda Pengenal tersebut.

Pt. 19. Pemberian Tanda Pengenal Gerakan Pramuka dilakukan menurut ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan yang bersangkutan dengan masing-masing tanda pengenal itu.

Pt. 20. a. Pemakaian Tanda Jasa dan Tanda Penghargaan dari Negara lain, Gerakan Kepramukaan Negara lain/Sedunia, dan dari organisasi lainnya diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
b. Tanda jasa dan penghargaan dari Pemerintah Negara Republik Indonesia digunakan pada pakaian seragam Pramuka sesuai dengan peraturan pemakaian tanda-tanda tersebut.



BAB V
PENGATURAN PENGADAAN DAN PERUBAHAN TANDA PENGENAL

Pt. 21. Pengaturan, pengadaan dan perubahan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka adalah wewenang Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Pt. 22. Pengadaan Tanda Pengenal tersebut dapat dilimpahkan kepada Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang, dengan ijin tertulis dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

BAB VI
PENUTUP

Pt. 23. Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.



Jakarta, 31 Mei 1982
Ketua Kwartir Nasional,



Letjen TNI (Purn) Mashudi.

Sabtu, 16 Mei 2009

lagu-lagu pramuka

LAGU-LAGU PRAMUKA

Api Unggun

Kala hari sudah petang
Senang hati pun telah datang
Waktu berapi unggun tiba
Saat bersukaria
Kita duduk berlingkar-lingkaran
Tak ada mula akhirnya…
Lingkaran persaudaraan
Kita kuatkan eratkan
Oaiao....oaiao...api unggun berkobar
Oaiao....oaiao....pramuka itu riang sabar
Api kita sudah menyala



PERJUANGAN

Tinggalkan ayah, tinggalkan ibu (ayah,ibu)
Relakan kami pergi berjuang (berjuang)
Di bawah kibaran merah putih (merah,putih)
Pramuka Purbalingga terus maju
Tidak kembali pulang (kembali pulang)
Sebelum kita yang menang (pasti menang)
Walau mayat terkapar di medan juang
Hati kita hey, tak akan gentar
Ayo maju, terus maju
Singkirkan dia ha…ha…ha….
Kikis habislah mereka demi negara Indonesia
Wahai gerakan praja muda karana
Dimanapun kau berada
Teruskan perjuangan para pahlawan
Demi nusa dan bangsa



Bintang Kecil (irama ES LILIN)

Bintang kecil (ce…ce…)
Dilangit yang biru
Amat banyak (ce…ce…)
menghias angkasa
Aku ingin (ce...ce...)
Terbang dan menari
Jauh tinggi (ce...ce...)
Ketempat kau berada



PENYAMARAN (irama layang-layang)

Kuambil rumput diladang
Ku jadikan penyamaran
Wajah tampan berubah menjadi setan
Agar tidak kelihatan
Berjuang bertempur
Pramuka pantang mundur
Berjuang tak perlu pluru dihambur
Cukup dengan pisau dapur

PP Seragam

KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 088 TAHUN 1981
TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN PAKAIAN SERAGAM PRAMUKA


Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Menimbang : 1. bahwa keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1974 di Manado, Sulawesi Utara, menyatakan agar Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian SeragamPramuka supaya disempurnakan, disesuaikan dengan tujuan Gerakan Pramuka dan selera anak-anak dan pemuda-pemuda, serta sesuai dengan perkembangan masyarakat ;
2. bahwa untuk menertibkan pelaksanaan penggunaan pakaian seragam Pramuka perlu disempurnakan petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Pramuka yang mencakup pakaian seragam putri maupun putra ;
3. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, perlu menerbitkan Petunjuk Penyelenggaraan baru, sebagai pengganti dan penyempurnaan Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Pramuka tersebut pada lampiran Keputusan Kwartir Nasional GerakanPramuka Nomor 104/KN/74 Tahun 1974.

Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka ;
2. Keputusan Prasiden Republik Indonesia nomor 12 Tahun 1971 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ;
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 045/KN/74 Tahun 1974 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ;
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Nasional Nomor 104/KN/74 Tahun 1974 tentang Petunjuk Panyelenggaraan Pakaian Seragam Pramuka.

Memperhatikan : Kesepakatan Andalan Daerah Puteri pada Temu Karya tanggal 12-14 Mei 1980 di Jakarta.

Mendengar : 1. Saran-saran Andalan Nasional Harian ;
2. Saran-saran staf Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

Pertama : Mancabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 104/KN/74 Tahun 1974, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Pramuka.
Kedua : Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Pramuka seperti yang tertera pada lampiran surat keputusan ini.
Ketiga : Menginstruksikan kepada Kwartir dan Satuan Gerakan Pramuka di seluruh Indonesia untuk melaksanakan isi keputusan ini.
Keempat : Apabila kemudian ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini maka akan diadakan pembetulan sebagaimanan mestinya.

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Juni 1981.
Ketua Kwartir Nasional,




Letjen TNI (Purn) Mashudi.


LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 088 TAHUN 1981
PETUNJUK PENYELENGGARAAN PAKAIAN SERAGAM PRAMUKA

BAB I
PENDAHULUAN


Pt. 1. Umum.
a. Gerakan Pramuka adalah suatu gerakan pendidikan yang merupakan satu-satunya wadah pendidikan kepramukaan yang menggunakan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan di Indonesia. Sebagai organisasi pendidikan, maka di samping segala sesuatu diusahakan bernilai pendidikan juga Gerakan Pramuka mempunyai ciri khas, yang membedakan dengan organisasi lain, yaitu antara lain digunakannya pakaian seragam Pramuka dan tanda pengenalnya.
b. Sesuai dengan pendidikan yang dilakukan di dalam Gerakan Pramuka, maka pakaian seragam inipun merupakan alat pendidikan, yang diharapkan dapat mempengaruhi sikap dan tingkah laku Pramuka yang mengenakannya. Penggunaan warna coklat muda dan coklat tua mengingatkan para pramuka akan pakaian yang digunakan oleh pejuang-pejuang kita di masa revolusi yang lalu, dan para prajurit yang berada di garis pertempuran. Oleh karena itu penggunaan pakaian seragam ini dipakai untuk menanamkan jiwa patriotisme yang besar dikalangan Pramuka. Di samping itu pakaian seragam ini harus praktis, menarik, menyenangkan dan membanggakan bagi pemakainya.
c. Semua anggota Pramuka mengenakan pakaian seragam Pramuka, yang bentuk, corak, warna dan tata cara pemakaiannya diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Bentuk, corak dan tata cara pemakaian tersebut disesuaikan dengan jenis pemakaiannya puteri dan putera, perkembangan jasmani dan rokhani anak didik, kegiatan yang bisa dilakukan dalam kepramukaan dan disesuaikan dengan perkembangan masyarakat.
d. Maksud Petunjuk Penyelenggaraan ini adalah untuk memberi pedoman kepada Kwartir dan satuan Pramuka, untuk menertibkan pemakaian pakaian seragam Pramuka agar dapat menunjang usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka, serta memberi petunjuk kepada para Pramuka Puteri dan Putera tentang pemakaian pakaian seragam secara tertib dan rapih.

Pt. 2. Ruang Lingkup.
Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi :
a. Pendahuluan.
b. Pengertian dan Fungsi.
c. Pakaian Seragam Pramuka Puteri.
d. Pakaian Seragam Pramuka Putera.
e. Tata cara pemakaian Pakaian Seragam.
f. Penutup.

Pt. 3 Pengertian.
a. Pakaian Seragam Pramuka adalah pakaian yang dikenakan oleh semua anggota Gerakan Pramuka, yang bentuk, corak, warna dan tata cara pemakaian seragam, sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
b. Pakaian Seragam Pramuka menurut keperluannya dibagi dalam :
1) Pakaian Seragam Harian.
2) Pakaian Seragam Perkemahan, kerja bakti dan olah raga.
3) Pakaian Seragam Khusus.
4) Pakaian Seragam Satuan Karya.
c. Pakaian Seragam Pramuka terdiri dari :
1) Tutup Kepala.
2) Baju Pramuka,
a) Blus untuk Pramuka Puteri.
b) Kemeja untuk Pramuka Putera.
(1) Rok Pramuka untuk Pramuka Puteri.
(2) Celana Pramuka untuk Pramuka Putera.
(3) Pita leher untuk Pramuka Puteri.
(4) Setangan leher untuk Pramuka Putera.
(5) Kaos kaki.
(6) Sepatu.
(7) Ikat pinggang.
(8) Tas untuk Pramuka Puteri (Penegak, Pandega, Pembina, Andalan dan anggota Majelis Pembimbing).


BAB II
FUNGSI

Pt. 4. Fungsi.
a. Pakaian Seragam Pramuka berfungsi sebagai sarana untuk :
b. Menumbuhkan rasa jiwa kesatuan dan jiwa Pramuka.
c. Memberi latihan/pendidikan tentang kerapihan, kesederhanaan, keindahan dan kesopanan.
d. Menanamkan harga diri, kebangsaan nasional, jiwa persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
e. Menanamkan rasa disiplin.


BAB III
PAKAIAN SERAGAM PRAMUKA PUTERI

Pt. 5. Pakaian Seragam Harian.
Pakaian Seragam Harian terdiri dari :
a. Tutup Kepala.
b. Baju Pramuka (blus).
c. Rok Pramuka.
d. Pita Leher.
e. Kaos kaki (hanya untuk pramuka Siaga dan Penggalang).
f. Sepatu.
g. Ikat pinggang (hanya untuk Pramuka Penggalang)
h. Tas (hanya untuk Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan Pembina Pramuka, Andalan dan Anggota Majelis Pembimbing).
i. Tanda-tanda Pengenal.

Pt. 6. Jenis Pakaian Seragam Harian.
a. Pakaian Seragam Harian Pramuka Siaga.
1) Tutup kepala :
a) dibuat dari kain berwarna coklat tua.
b) berbentuk topi joki dengan lima potongan.
c) pada batas tiap potongan diberi bis ¼ cm berwarna coklat muda.
d) pada bagian atas, tepat pada pertemuan potongan-potongan, diberi bulatan hiasan, bergaris tengah antara 1 sampai 3 cm berwarna coklat tua.
e) bagian belakang dari topi itu diberi ban elastik.
f) leher lidah topi 5 cm.
2) Baju Pramuka/blus :
a) dibuat dari kain berwarna coklat muda.
b) berbentuk baju kurung berlengan pendek.
c) ditambah lipatan hiasan melintang di dada selebar 2 cm.
e) kerah baju model shiller.
f) tidak memakai buah baju/kancing.
g) tidak memakai lidah bahu.
h. mempunyai dua saku pada bagian muka bawah blus.
i) baju/blus dipakai diluar rok.
3) Rok Pramuka :
a) dibuat dari kain berwarna coklat tua.
b) berbentuk rok lipatan (plooi) yang bagian dalamnya masing-masing 3 cm.
c) jumlah lipatan disesuaikan dengan dengan lingkar pinggang anak didik.
d) panjang rok sampai ke lutut.
4) Pita leher :
a) dibuat dari kain berwarna merah dan putih.
b) - lebar 3 ½ cm panjang 80 cm dan disimpulkan.
- panjang pita dari simpul 7 – 8 cm, karena itu panjang pita leher dapat disesuaikan dengan besar badan pemakai.
c) dikenakan melingkar di bawah kerah baju.
d) diikat dengan simpul mati, berwarna merah disebelah kanan.
5) Kaos kaki :
Kaos kaki pendek, berwarna hitam polos.
6) Sepatu :
a) dibuat dari kulit atau kain kanvas atau bahan lain.
b) model tertutup.
c) berwarna hitam.
d) bertumit rendah.
Catatan :
Sepatu boleh berwarna coklat asal seragam untuk satu perindukan.
Contoh Pakaian Seragam Harian Pramuka Siaga periksa gambar nomor 1.
b. Pakaian Seragam Harian Pramuka Penggalang :
1) Tutup kepala :
a) dibuat dari anyaman bambu/bahan kain, berwarna cokelat tua.
b) model seperti gambar nomor 2 terlampir.
2) Baju Pramuka/blus :
a) dibuat dari kain berwarna cokelat muda.
b) berbentuk blus.
c) buah baju didepan berwarna sama dengan blusnya.
d) ditambah lipatan selebar 2 ½ cm melintang di dada,
e) berlengan pendek.
f) kerah baju model shiller.
g) memakai lidah bahu selebar 2 ½ cm.
h) blus dipakai dengan bagian bawah dimasukan ke dalam rok.
3) Rok Pramuka :
a) dibuat dari kain berwarna cokelat tua.
b) berbentuk rok dengan bagian depan memakai dua lipatan (stolplooi) masing-masing sedalam 5 cm.
c) bagian belakang tanpa lipatan, hanya menggunakan kupnat.
d) memakai ritsliting di bagian belakang rok (berwarna cokelat tua).
e) dua saku didepan, di atas lipatan rok, memakai tutup, dan memakai lipatan selebar 2 cm (ukuran saku disesuaikan dengan besar badan).
f) rok memakai ban dan diberi kolong untuk ikat pinggang.
g) memakai ikat pinggang selebar 4 cm berwarna cokelat tua.
h) panjang rok sampai batas lutut .
4) Pita leher :
a) dibuat dari kain berwarna merah putih.
b) - lebar 3 ½ cm panjang 80 cm dan simpulkan.
- panjang pita dari simpul 7-8 cm,karena itu panjang pita leher dapat disesuaikan dengan besar badan pemakai.
c) dikenakan melingkar dibawah kerah baju.
d) diikat dengan simpul mati, warna merah disebelah kanan.
5) Kaus kaki :
Kaus kaki pendek,berwarna hitam polos.
6) Sepatu :
a) dibuat dari kulit atau kain kanvas atau bahan lain.
b) model tertutup.
c) berwarna hitam.
d) bertumit rendah.
Catatan :
Sepatu boleh berwarna cokelat asal seragam untuk satu perindukan.
Contoh Pakaian Seragam Harian Pramuka Siaga periksa gambar Nomor 1.
c. Pakaian Harian Pramuka Penggalang :
1) Tutup kepala :
a) dibuat dari anyaman bambu/bahan kain, berwarna cokelat tua.
b) model seperti gambar nomor 2 terlampir.
2) Baju Pramuka/blus :
a) dibuat dari kain berwarna cokelat muda.
b) berbentuk blus.
c) buah baju di depan berwarna sama dengan blusnya.
d) ditambah lipatan selebar 2 ½ cm.
e) berlengan pendek.
f) kerah baju model shiller.
g) memakai lidah bahu selebar 2 ½ cm.
h) blus dipakai dengan bagian bawah dimasukan ke dalam rok.
3) Rok Pramuka :
a) dibuat dari kain berwarna cekelat muda.
b) berbentuk rok dengan bagian depan memakai dua lipatan (stolplooi) masing-masing sedalam 5 cm.
c) bagian belakang tanpa lipatan hanya menggunakan kupnat.
d) memakai ritsliting di bagian belakang rok (berwarna cokelat tua).
e) dua saku di depan,diatas lipatan rok, memakai tutup dan memakai lipatan selebar 2 cm (ukuran saku disesuaikan dengan besar badan ).
f) rok memakai ban dan diberi kolong untuk ikat pinggang .
g) memakai ikat pinggang selebar 4 cm berwarna cokelat tua .
h) panjang rok sampai sampai batas lutut.
4) Pita Leher :
a) dibuat dari kain berwarna merah dan putih.
- lebar 3 ½ cm panjang 90 cm dan disimpulkan.
- panjang pia dari simpul 10-15 cm, karena itu panjang pita leher dapat disesuaikan dengan besar badan pemakai.
b) Dikenakan melingkar dibawah kerah baju.
c) Diikat dengan simpul mati, warna merah disebelah kanan.
5) Kaus kaki :
Kaus kaki pendek,berwarna hitam polos.
6) Sepatu :
a) dibuat dari kulit atau kain kanvas atau bahan lain.
b) model tertutup.
c) berwarna hitam.
d) bertumit rendah.
Catatan :
Sepatu boleh berwarna cokelat asal seragam untuk satu perindukan.
7) Tas :
Dilengkapi dengan tas gantung dari bahan dan warna seperti rok atau sepatunya.
Contoh Pakaian Seragam Harian Pramuka Siaga periksa gambar Nomor 2.
d. Pakaian seragam Harian Pramuka Penegak Pandega. :
1) Tutup kepala:
Sama seperti Pt. 6 b.1).
2) Baju Pramuka/blus :
a) Dibuat dari kain berwarna cokelat muda.
b) Model prinses di bagian depannya, sedang bagian belakang dengan kupnat.
c) Berlengan pendek.
d) Kerah model setali.
e) Memakai lidah bahu selebar 3 cm.
f) Dua saku menempel mulai dari garis potongan prinses ke jahitan samping dengan tinggi saku ± 12-14 cm.
g) Di atas saku pada pinggang digunakan ikat pinggang hiasan selebar 2 cm.
h) Ikat pinggang hiasan bagian belakang dipasang mulai dari kupnat belakang dan bagian depan dipasang mulai dari garis prinses; keduanya dipertemukan dengan gesper yang dipasang mati hingga ujung ikat pinggang hiasan hanya keluar 3 cm dari gesper.
i) Panjang blus sampai garis pinggul dikenakan di luar rok..
3) Rok Pramuka :
a) dibuat dari kain berwarna cokelat tua.
b) Model tanpa lipatan, bagian bawah melebar (model ”A”)
c) panjang rok 5 cm di bawah lutut.
d) memakai ritsliting berwarna cokelat tua yang dipasang pada bagian belakang..
4) Pita leher :
a) dibuat dari kain berwarna merah dan putih,
b) - lebar 3 ½ cm panjang 110 cm dan disimpulkan .
- panjang pita dari simpul 10-15 cm karena itu panjang pita leher dapat disesuaikan dengan besar badan pemakai.
c) dikenakan melingkar dibawah kerah baju.
d) diikat dengan simpul mati, warna merah di sebelah kanan.
5) Kaus kaki;
tanpa kaos kaki
6) Sepatu :
a) sepatu dari kulit atau kain kanvas atau bahan lainnya.
b) model tertutup.
c) berwarna hitam.
d) bertumit rendah.
Catatan :
Sepatu boleh berwarna cokelat asal seragam untuk satu Ambalan atau Racana
7) Tas
Dilengkapi dengan dengan tas gantung dari bahan warna seperti rok atau sepatunya
Contoh Pakaian Seragam Harian Penegak dan Pramuka Pandega periksa gambar nomor 3
d. Pakaian Seragam Harian Pembina Pramuka :
1) Tutup kepala :
a) dibuat dari kain, berwarna cokelat tua.
b) berbentuk peci
c) tinggi bagian depan 5 ½ cm sedang bagian belakang terbuka melengkung dengan jarak 3 cm
d) bagian samping kiri diberi lipatan lengkung untuk tempat tanda topi .
2) Baju Pramuka/blus :
Seperti Pt. 6 c 2).
3) Rok Pramuka:
a) dibuat dari bahan berwarna cokelat tua.
b) model rok lurus.
c) memakai lipatan di belakang (plotte plooi)
d) memakai resleting berwarna cokelat tua yang dipasang dibelakang.
e) panjang rok ± 5 cm di bawah lutut.
4) Pita leher.
Sama seperti Pt. 6 c 4)
5) Kaos kaki :
Tanpa kaos kaki.
6) Sepatu
Sama seperti Pt. 6. c 6)
7) Tas
Dilengkapi dengan tas gantung dari bahan kulit atau bahan lainnya berwarna sesuai dengan sepatunya.
Contoh Pakaian seragam Harian Pembina Pramuka periksa gambar No.4.
e. Pakaian Seragam Harian Andalan dan Majelis Pembimbing :
1) Tutup kepala :
Sama seperti Pt.6 d 1)
2) Baju Pramuka/blus:
a) dibuat dari bahan berwarna cokelat muda.
b) berbentuk blus seperti tersebut pada Pt.6 c2.
c) tanpa lidah bahu dan tanpa ikat pinggang hiasan
d) lengan blus ¾ panjang.
3) Rok Pramuka :
Seperti Pt.6 d 3).
4) Pita leher.
a) warna sama dengan pita leher Pembina Pramuka tidak diikat simpul tetapi disilang memakai lencana harian tunas kelapa.
b) bagian yang berwarna merah terletak disebelah luar (atas) dengan ujung silangnya ada di sebelah kanan.
c) panjang pita dari silang disesuaikan dengan besart badan (6-7 cm)
5) Kaos kaki :
Tanpa kaos kaki.
6) Sepatu
a) dibuat dari kulit.
b) model tertutup.
c) berwarna hitam.
d) bertumit rendah (3-4 cm)
7) Tas
Dilengkapi dengan tas berwarna sesuai dengan sepatunya..
Contoh Pakaian Seragam Harian Andalan dan Anggota Majelis Pembimbing periksa gambar No.6.

Pt. 7. Tanda-Tanda Pengenal.
Tanda-tanda pengenal Gerakan Pramuka dan pemakaiannya diatur dalam petunjuk penyelenggaraan tersendiri.

Pt. 8. Pakaian Seragam Perkemahan, kerja bakti dan olah raga.
a. Umum.
1) Pada saat Pramuka Puteri melakukan kegiatan berkemah, olah raga, kerja bakti dan lain-lainnya dapat mengenakan pakaian seragam perkemahan.
2) Pakaian perkemahan tidak merupakan keharusan, tetapi diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini dengan maksud untuk menjamin keseragaman, keserasian, kepantasan dan kepraktisan.
b. Pakaian Seragam Perkemahan Pramuka Siaga.
1) Tutup kepala :
Dapat menggunakan topi Pramuka siaga.
2) Baju.
a) dibuat dari bahan kaos model oblong berwarna cokelat muda polos.
b) berlengan pendek.
c) diberi gambar (cetak) lambang tunas kelapa di bagian dada.
d) dipakai di luar celana.
3) Celana :
a) dibuat dari kain berwarna cokelat tua.
b) model pendek ± 5 cm diatas lutut.
c) memakai pinggang elastik.
4) Kaos kaki
Kaos kaki pendek berwarna hitam.
5) Sepatu.
a) model tertutup.
b) boleh menggunakan sepatu olah raga.
Bila menggunakan tutup kepala yang lain harus keseragaman untuk seluruh perindukan Siaga yang bersangkutan. Demikian pula sepatu model lain asal tertutup, dan dan dapat tidak memakai kaos kaki asal seluruh Perindukan tidak memakainya. Warna sepatu dan kaos kaki dapat ditentukan sendiri asal seluruh prindukan seragam.
Contoh pakaian seragam perkemahan Pramuka Siaga periksa gambar No.1.
c. Pakaian seragam Perkemahan Pramuka Penggalang.
1) Tutup kepala ;
Dapat memilih model dan warna sendiri, asal seragam untuk semua anggota regu atau pasukan yang bersangkutan.
2) Baju.
a) dibuat dari bahan kaos model oblong berwarna cokelat muda polos.
b) berlengan pendek.
c) diberi gambar (cetak) lambing tunas kelapa di dada.
d) dipakai dalam atau luar celana.
3) Celana.
a) dibuat dari kain berwarna cokelat tua polos.
b) model dapat dipilih sendiri, misalnya model celana rok, celana pendek, celana panjang (bukan cutbrai) asal seragam untuk seluruh regu/pasukan.
4). Kaos kaki.
Tidak diwajibkan memakai kaos kaki tetapi jika memakai kaos kaki hendaknya disesuaikan dengan sepatunya.
5).Sepatu.
Model dan warna sepatu dapat dipilih sendiri, asal serasi dan seragam untuk seluruh anggota regu/pasukan. Seragam untuk seluruh anggota regu/pasukan.
Contoh pakaian seragam Perkemahan Pramuka Penggalang periksa gambar Nomor 2.
d. Pakaian seragam Perkemahan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
1) Tutup kepala ;
Dapat menentuka model dan warna sendiri, asal seragam untuk semua anggota Sangga/ Ambalan dan Racana yang bersangkutan.
2) Baju.
Sama seperti Pt. 8 c2).
3) Celana.
Sama seperti Pt. 8 c3
4) Kaos kaki.
Sama seperti Pt. 8 c4
5).Sepatu.
Sama seperti Pt. 8.c 5
Contoh Pakaian Seragam Perkemahan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega periksa gambar No.3.
e. Pakaian Seragam Pembina Pramuka .
1) Tutup Kepala
Dapat menentukan bentuk dan warna sendiri, asal seragam untuk semua Pembina Pramuka dalam Gugusdepan yang bersangkutan.
2) Baju.
Sama seperti Pt. 8 c2)
3) Celana:
a) dibuat dari kain berwarna cokelat tua.
b) model penjang sampai mata kaki.
c) lembar bagian bawah sepantasnya.
4) Kaos kaki.
Sama seperti Pt. 8 c 4)
5) Sepatu
Sama seperti Pt. 8 C5)
Contoh Pakaian seragam Perkemahan Pembina Pramuka periksa gambar no.4
f. Pakaian Seragam Perkemahan Andalan dan Anggota Mejelis Pembimbing.
Jika mereka mengikuti kegiatan perkemahan olah raga dan sebagainya dapat menggunakan pakaian seragam perkemahan pembina Pramuka Puteri.
Contoh pakaian seragam perkemahan periksa gambar No.4

Pt. 9. Pakaian Seragam Pramuka khusus.
Pengertian :
Pada dasarnya pakaian seragam Pramuka Puteri seperti pakaian seragam Pramuka tersebut pada Bab III di atas.
Apabila karena pertimbangan agama, adat dan lingkungan (upacara, resepsi dan peristiwa lainnya) tidak dapat mengenakan pakaian seragam Pramuka sebagai mana ditetapkan di atas, maka Pramuka Putri dapat mengenakan pakaian seragam Pramuka Khusus seperti tersebut pada pada petunjuk berikut ini :
a. Tutup kepala:
1) Berwarna cokelat muda.
2) Berbentuk : a) kerudung panjang .
b) kerudung bujur sangkar atau segi tiga.
c) topi pakai elastik.
3) Dapat tanpa tutup kepala.
b. Baju Pramuka/blus.
Sesuai peraturan umum tetapi berlengan panjang.
c. Rok Pramuka:
Model rok panjang atau model sarung pakai ritsliting berwarna cokelat tua.
d. Kaos kaki:
Sama dengan peraturan umum.
e. Sepatu.
Sama dengan paraturan umum .
f. Tas :
Memakai tas tangan sesuai dengan warna sepatu.

Pt. 10. Pakaian Tambahan.
Dapat menggunakan jaket sebagai pakaian tambahan, dengan petunjuk sebagai berikut :
a. Warna cokelat tua sesuai dengan rok.
b. Dapat digunakan warna lain sebagai tanda pengenal untuk satu kesatuan.
c. Model lengan panjang.
d. Model kerah dapat ditentukan sendiri, asal seragam untuk tiap regu/pasukan.
e. Panjang badan jaket melebihi baju.

Pt. 11. Pakaian Seragam Satuan Karya.
Pakaian seragam untuk anggota Satuan Karya adalah sama dengan Pramuka Penegak atau Pramuka Pandega, seperti tersebut dalam Pt. 6 c dengan memakai tanda-tanda satuan karya menurut peraturan yang berlaku tentang pemakaian tanda pengenal Gerakan Pramuka.


BAB IV
PAKAIAN SERAGAM PARMUKA PUTERA

Pt. 12. Pakaian Sergam Harian.
Yang termasuk pakaian seragam harian dalam petunjuk penyelenggaan ini adalah :
a. Tutup kepla, yaitu topi baret, peci atau topi rimba.
b. Baju Pramuka (kemeja).
c. Celana Pramuka.
d. Setangan leher.
e. Kaoskaki
f. Sepatu
g. Ikat pinggang.
Tanda pengenal yang ditempelkan pada pakaian seragam tersebut diatur dengan petunjuk penyelenggaraan tersendiri.

Pt. 13. Jenis Pakaian Seragam Harian .
a. Pakaian Seragam Harian Pramuka Siaga.
1) Tutup Kepala:
a) dibuat dari kain berwarna cokelat tua.
b) berbentuk baret.
c) dikenakan diatas kepala dengan tepi mendatar, tetapi bagian atasnya ditarik miring kekanan sedikit.
d) tanda topi terletak di atas pelipis sebelah kiri.
2) Baju Pramuka/kemeja.
a) dibuat dari kain berwarna cokelat muda.
b) berbentuk baju kurung.
c) berlengan pendek
d) kerah baju model shiler.
e) tidak memakai lidah bahu.
f) tidak memakai buah baju/kancing (kalau diperlukan cukup dengan satu buah baju/kancing atau memakai ritsliting pendek.).
g) diberi lipatan hiasan melintang di dada.
h) memakai dua saku bagian muka bawah baju.
i) baju dikenakan di luar celana.
3) Celana pramuka:
a) dibuat dari kain berwarna cokelat tua.
b) berbentuk celana pendek.
c) tidak memakai ikat pinggang.
d) diberi ban elastik/karet.
e) dua saku celana masing-masing disebelah kiri dan kanan
f) memakai buah baju (kancing) atau retleting di bagian depan celana.
4) Setangan leher.
a) dibuat dari kain berwarna merah putih.
b) berbentuk segi tiga sama kaki.
c) - sisi panjang 90 cm dengan sudut 90o.
- panjang sisi setangan leher dapat disesuaikan dengan tinggi badan pemakai.
d) dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher.
e) dikenakan di bawah kerah baju.
f) setangan leher dilipat sedemikian rupa sehingga warna merah putih tampak dengan jelas, dan pemakaioan setangan leher tampak rapih.
g. cara melipatnya adalah sebagai berikut.
(1) dilipat empat kali sejajar dengan sisi terpanjang, dengan arah yang sama.
(2) Sebagai lipatan terakhir (ke lima) dilakukan dengan membagi dua sama lebar lipatan itu kearah memanjang.
5) Kaus kaki :
a) Kaus kaki pendek.
b) Berwarna hitam polos(tidak bergambar hiasan).
6) Sepatu :
a) dibuat dari kulit atau kain atau bahan lainnya.
b) berbentuk sepatu rendah (bukan lars).
c) berwarna hitam atau cokelat asal seragam untuk satu perindukan.
Contoh pakaian seragam harian Pramuka Siaga periksa gambar No, 8.
b. Pakaian seragam Harian Pramuka Penggalang.
1) Tutup kepala :
Sama seperti Pt.13.a 1) (Pakaian Seragam Harian Pramuka Siaga).
2) Baju Pramuka:
a) dibuat dari kain berwarna cokelat muda.
b) berbentuk kemeja pendek.
c) kerah baju model kerah dasi.
d) memakai lidah baju.
e) diberi buah baju (kancing) sebanyak 5 bh di bagian depan,
f) memakai dua saku di dada kiri dan dada kanan.
g) ditambah lipatan saku tengah.
h) memakai tutup saku
i) bagian bawah baju dikenakan di dalam celana.
3) Celana Pramuka:
a) dibuat dari kain berwarna cokelat tua.
b) berbentuk celana pendek.
c) mempunyai dua saku disamping kiri dan kanan.
d) memakai ikat pinggang yang dibuat dari kulit atau kain kanvas, berwarna hitam selebar ± 3 cm.
e) pada bagain bahan celana dibuat tempat ikat pinggang (kolongan sebanyak lima buah).
f) memakai buah baju atau ritsliting dibagain depan celana.
4) Setangan leher.
a) dibuat dari kain berwarna merah putih.
b) Berbentuk segi tiga sama kaki.
c) - sisi panjang 90 cm dengan sudut 90o.
- panjang sisi setangan leher dapat disesuaikan dengan tinggi badanpemakai.
d) dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher.
e) Dikenakan di bawah kerah baju.
f) Setangan leher dilipat sedemikian rupa sehingga warna merah putih tampak dengan jelas, dan pemakaian setangan leher tampak rapih.
g) Cara melipatnya adalah sebagai berikut.
(1) dilipat empat kali sejajar dengan sisi terpanjang, dengan arah yang sama.
(2) Sebagai lipatan terakhir (ke lima) dilakukan dengan membagi dua sama lebar lipatan itu kearah memanjang
5) Kaos kaki:
a) Kaos kaki pendek.
b) Berwarna hitam polos (tidak bergambar hiasan).
6) Sepatu:
a) dibuat dari kulit atau kain kanvas atau bahan lainnya,
b) berbentuk sepatu rendah (bukan lars)
c) berwarna hitam.
Catatan :
Ikat pinggang dan sepatu dapat berwarna cokelat asal seragam untuk Regu/Pasukan.
Contoh pakaian seragam Pramuka Penggalangperiksa gambar No.9
c. Pakaian Seragam Harian Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega :
1) Tutup kepala :
Sama seperti Pt.13 a 1) (Pakaian Seragam Harian Pramuka Siaga/Penggalang).
2) Baju Pramuka :
Sama seperti Pt.13. b 2) (Pakaian Seragam Harian Penggalang ).
3) Celana:
a) dibuat dari kain cokelat tua,
b) berbentuk celana panjang,
c) memakai dua saku sampingkiri dan kanan serta dua saku dibagian belakang dengan memakai tutup dan buah baju (kancing).
d) memakai ikat pinggang yang dibuat dari kulit atau kain kanvas atau bahan lainnya berwarna hitam selebar ± 3 cm.
e) pada bagian ban celana dibuat tempat ikat pinggang (kolongan) sebanyak lima buah,
f) pada bagian depan celana memakai buah baju atau ritsliting.
4) Setangan leher.
a) dibuat dari kain berwarna merah putih.
b) Berbentuk segi tiga sama kaki.
c) -sisi panjang 120 cm dengan sudut 90o.
- panjang sisi setangan leher dapat disesuaikan dengan tinggi badan pemakai.
d) dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher.
e) dikenakan di bawah kerah baju.
f) Setangan leher dilipat sedemikian rupa sehingga warna merah putih tampak dengan jelas, dan pemakaian setangan leher tampak rapih.
g) Cara melipatnya adalah sebagai berikut.
(1) dilipat empat kali sejajar dengan sisi terpanjang, dengan arah yang sama.
(2) sebagai lipatan terakhir (ke lima) dilakukan dengan membagi dua sama lebar lipatan itu ke arah memanjang
5) Kaos kaki:
a) kaos kaki pendek.
b) berwarna hitam polos (tidak bergambar hiasan).
6) Sepatu:
a) dibuat dari kulit atau kain kanvas atau bahan lainnya,
b) berbentuk sepatu rendah (bukan lars)
c) berwarna hitam.
Catatan :
Ikat pinggang dan sepatu dapat berwarna cokelat asal seragam untuk satu Ambalan atau Racana.
Contoh pakaian seragam Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega periksa gambar No.9
d. Pakaian seragam harian Pembina Pramuka, Andalan dan anggota Majelis Pembimbing
1) Tutup Kepala :
a) dibuat dari kain berwarna hitam polos (tidak berhiasan)
b) berbentuk peci nasional,
c) dikenakan diatas kepala gak miring sedikit kekanan.
2) Baju Pramuka:
Sama seperti Pt.13 b 2) (Pakaian Seragam Harian Pramuka Penggalang/Penegak.)
3) Celana Pramuka:
Sama seperti Pt.13 c 3) (Pakaian Seragam Harian Pramuka Penegak.)
4) Setangan leher:
Sama seperti Pt.13 c 4 ) (Pakaian Seragam Harian Pramuka Penegak.)
5) Kaos kaki:
Sama seperti Pt.13 c 5 ) (Pakaian Seragam Harian Pramuka Penegak.)
6) Sepatu:
Sama seperti Pt.13 c 6) (Pakaian Seragam Harian Pramuka Penegak.)
Contoh pakaian seragam harian Pembina Pramuka, Andalan dan Anggota Majelis Pembimbing periksa gambar no.11

Pt. 14. Pakaian Seragam Perkemahan, Kerja Bakti dan Olah Raga.
a. Umum.
1) Dalam perkemahan, kerja bakti,olah raga atau kegiatan lainnya, pimpinan kegiatan tersebut dapat memberi ketentuan lain tentang pemakaian pakaian seragam Pramuka, yang khusus berlaku selama mengikuti kegiatan tersebut tanpa meninggalkan atau menyimpang dari tujuan pemakaian seragam Pramuka.
2) Pada saat Pramuka putra melakukan kegiatan berkemah, kerja bakti, olah raga dan lain-lain diusahakan sejauh mungkin agar memakai pakaian seragam yang disesuaikan dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan.
3) Pada umumnya pakaian seragam untuk kegiatan-kegiatan tersebut dinamakan Pakaian Seragam Perkemahan.
4) Pakaian Seragam Perkemahan tidak merupakan keharusan, tetapi diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini dengan maksud untuk menjamin keseragaman, keserasian, kepantasan dan kepraktisan.
b. Pakaian Seragam Perkemahan Pramuka Siaga.
1) Tutup Kepala :
a) dibuat dari kain berwarna cokelat tua,
b) berbentuk topi lapangan.
2) Baju Perkemahan :
a) dibuat dari bahan kaos model oblong.
b) berlengan pendek.
c) berwarna cokelat muda.
d) diberi gambar (cetak) lambing tunas kelapa di dada sebelahkiri.
3).Celana Perkemahan :
a) dibuat dari bahan berwarna cokelat tua,
b) model celana pendek.
c) memakai ban elastik.
4) Kaos kaki.
a) kaus kaki pendek.
b) berwarna hitam polos.
5) Sepatu:
a) model tertutup, memakai tali.
b) boleh menggunakan sepatu model olah raga.
Catatan:
Bila digunakan tutup kepala yang lain harus ada keseragaman untuk seluruh Perindukan Siaga yang bersangkutan. Demikian pula sepatu model lain asal tertutup, dan dapat tidak memakai kaus kaki asal seluruh perindukan tidak memakainya. Warnanya dapat ditentikan sendiri putih, hitam atau biru asal seluruh perindukan seragam.
Contoh pakaian seragam Perkemahan Pramuka Siaga periksa gambar No. 8.
c. Pakaian Seragam Perkemahan Pramuka Penggalang.
1) Tutup Kepala :
a) dibuat dari kain berwarna cokelat tua,
b) berbentuk topi lapangan.
2) Baju Perkemahan :
a) dibuat dari bahan kain berwarna cokelat muda..
b) berlengan pendek.
c) berbentuk kaos oblong.
d) diberi gambar (cetak) lambang tunas kelapa di dada sebelah kiri.
3).Celana Perkemahan :
a) dibuat dari bahan berwarna cokelat tua,
b) model celana pendek.
c) memakai ikat pinggang.
4) Kaos kaki.
Sama seperti Pt.14 b 4) (Pakaian Seragam Perkemahan Pramuka Siaga)
5) Sepatu..
Sama seperti Pt.14 b 5) (Pakaian Seragam Perkemahan Pramuka Siaga)
d. Pakaian Seragam Perkemahan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
1) Tutup Kepala :
a) dibuat dari kain berwarna cokelat tua,
b) berbentuk topi rimba atau topi lapangan.
2) Baju Perkemahan :
Sama seperti Pt.14 c 2) (Pakaian Seragam Perkemahan Pramuka Penggalang)
3).Celana Perkemahan :
a) dibuat dari bahan berwarna cokelat tua,
b) model celana panjang.
c) memakai ikat pinggang.
d) memakai dua saku di samping kanan dan kiri, serta dua saku dibagian belakang dengan memakai tutup dan buah baju (kancing)
4) Kaos kaki.
Sama seperti Pt.14 b 4) (Pakaian Seragam Perkemahan Pramuka Siaga/Penggalang)
5) Sepatu.
Sama seperti Pt.14 b 5) (Pakaian Seragam Perkemahan Pramuka Siaga)
e. Pakaian Seragam Perkemahan Pembina Pramuka dan Anggota Majelis Pembimbing. .
1) Tutup Kepala :
Sama seperti Pt.14 d 1) (Pakaian Seragam Pramuka Penegak)
2) Baju Perkemahan :
Sama seperti Pt.14 c 2) (Pakaian Seragam Perkemahan Pramuka Penggalang)
3).Celana Perkemahan :
Sama seperti Pt.14 d 3) (Pakaian Seragam Perkemahan Pramuka Penegak dan Pandega.)
4) Kaos kaki.
Sama seperti Pt.14 b 4) (Pakaian Seragam Perkemahan Pramuka Siaga)
5) Sepatu.
Sama seperti Pt.14 b5) (Pakaian Seragam Perkemahan Pramuka Siaga)

Pt. 15. Pakaian Seragam Anggota Satuan Karya.
Pakaian Seragam Pramuka untuk Anggota stuan karya, sama dengan pakaian seragam Harian Pramuka Penegak/Pandega (tersebut dalam Pt.13c) dengan memakai tanda-tanda satuan karya menurut peraturan yang berlaku tentang pemakaian tanda pengenal Gerakan Pramuka.

Pt. 16. Tutup Kepala untuk di Lapangan.
a. Untuk kegiatan di lapangan semua anggota Gerakan Pramuka boleh menggunakan topi rimba berwarna cokelat tua.
b. Untuk pembina Pramuka Andalan dan anggota Mabi, selain menggunkaan topi rimba, dibenarkan juga memakai topi pet atau topi lapangan berwarna cokelat tua, dengan tanda topi tertentu.
Catatan:
Dapat juga menggunakan topi anyaman dari bambu/rotan.

Pt. 17. Pakaian tambahan.
a. Jaket.
1) Untuk waktu dingin dapat digunakan jaket.
2) Secara umum digunakan warna cokelat tua sesuai dengan celana.
3) Dapat digunakan warna lain sebagai tanda pengenal untuk kesatuan.
4) Model lengan panjang.
5) Model kerah dapat ditentukan, asal seragam untuk tiap regu/pasukan.
6) Panjang badan jaket melebihi ban pinggang celana.
b.Pakaian Seragam Pramuka untuk diluar Negeri.
Pakaian Seragam Pramuka untuk diluar negeri pada umumnya sama dengan seragam Pramuka, hanya diberi badge yang ditentukan. Khusus untuk musim dingin (winter) dapat memakai jaket dan bagi Siaga dibenarkan memakai celana panjang.
c. Pakaian seragam Kerja Kwartir.
Pakaian Seragam Kerja di Kwartir akan ditentukan dalam petunjuk penyelenggaraan tersendiri.


BAB V
TATA CARA PEMAKAIAN

Pt. 18. Tata cara Pemakaian Seragam Pramuka.
a. Seorang calon anggota Pramuka yang belum dilantik/dikukuhkan atau belum mendapat perestua, dengan mengucap Satya Pramuka(janji), hanya dibenarkan memakai pakaian seragam tanpa tutup kepala, tanpa setangan leher dan tanpa menggunakan tanda pengenal Gerakan Pramuka.
b. Seorang anggota gerakan Pramuka yang telah memenuhi syarat dan dilantik/dikukuhkan atau mendapat perestuan berhak memakai pakaian seragam Pramuka lengkap dengan setangan lehir dan tutup kepala serta tanda pengenal Gerakan Pramuka sesuai dengan ketentuan yang berhubungan dengan usia golongan dan tingkatan.
c. Pakaian Seragam Pramuka harus dikenakan oleh mereka yang berhak,secara lengkap,rapih,dan benar,sesuai dengan ketentuan yang berlaku lebih-lebih si pemakai bergerak dimuka umum.
d. Pakaian seragam Pramuka dikenakan hanya bilamana yang bersangkutan bertindak sebagai anggota Gerrakan Pramuka yang melaksanakan tugas atau kegiatan kepramukaan.
e. Pada saat seorang anggota pramuka bertindak sebagaiu anggota organisasi lain, yang sedang melakukan tugas atau kegiatan organisasi tersebut, tidak dibenarkan memakai pakaian Seragam Pramuka dan/atau tanda pengenal Gerakan Pramuka.
f. Pada saat seorang anggota Gerakan Pramuka sebagai anggota organisasi atau badan politik, yang sedang melakukan tugas atau kegiatan organisasi atau badan politik tersebut, dilarang keras memakai seragam Pramuka dan/atau tanda pengenal Gerakan Pramuka.
g. Pada saat seorang anggota Gerakan Pramuka bertindak sebagai anggota gerakan Pramuka, dan melaksanakan tugas dan kegiatan kepramukaan, tidak dibenarkan memakaian pakaian seragam dan atau tanda pengenal organisasi/badan lain diluar gerakan Pramuka.
h. Untuk menjaga harkat dan martabat Gerakan Pramuka, maka setiap anggota Gerakan Pramuka, yang menggunakan pakaian seragam Pramuka, bertanggung jawab atas nama baik Gerakan Pramuka dan harus bersikap atau bertindak sesuai dengan Satya Darma Pramuka.
i. Pakaian Seragam Pramuka juga dipakai pada saat seorang anggota Gerakan Pramuka atas nama Gerakan Pramuka, mengikuti upacara-upacara Hari Besar Nasional, Upacara dan kegiatan lainnya yang diselenggarakan Pemerintah atau organisasi lain, yang sesuai Dengan prinsip pemdidikan,dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
j. Pakaian kerja atau oleh raga hendaknya diusahakan seragam bagi seluruh anggota Gugusdepan atau Satuan Karya, dan dengan sepengetahuan dan Persetujuan Kwartir yang bersangkutan.
k. Pakaian kerja atau oleh raga tersebut hanya dipakai selama mengikuti kegiatan tersebut.
l. Kwartir atau satuan Gerakan Pramuka, dan setiap anggota Gerakan Pramuka berkewajiban untuk saling memperingatkan dan saling membetulkan cara pemakaian pakaian serragam Pramuka yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam petunjuk penyelenggaraan ini, dengan cara menegur yang baik dan bijaksana , dan bernilai pendidikan.


BAB VI
PENUTUP

Hal-hal lain yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini, akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Jakarta, 18 Juni 1981.
Ketua Kwartir Nasional.




Letjen TNI (Purn) Mashudi.

Lambang Pramuka

KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 006/KN/72
TAHUN 1972
TENTANG
LAMBANG GERAKAN PRAMUKA

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka


Menimbang : a. bahwa lambang Gerakan Pramuka termaktub dalam Anggaran Dasar Pramuka pasal 6 berupa gambar Tunas Kelapa;
b. bahwa tunas kelapa sebagai gambar kiasan mempunyai arti simbolik yang penting, maka harus dipahami dan diingat oleh seyiap Pramuka, dan oleh karena itu uraian tentang arti kiasan itu harus sederhana, sehingga mudah dipahami dan mudah diingat oleh anak-anak.

Mengingat : 1. Keputusan I MPRS No. XXVII/MPRS/1966;
2. 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 Tahun 1961 juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1971;
3. 3. Putusan Musyawarah Majelis Permusyawaratan Pramuka, di Pandaan, Jawa Timur, tanggal 12 s.d. 20 Oktober 1970.


MEMUTUSKAN

Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 15/KN/67 Tahun 1967, tentang Lambang Gerakan Pramuka.
Kedua : Menetapkan gambar silhouette tunas kelapa yang tertera dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai lambang Gerakan Pramuka.
Ketiga : Menetapkan uraian arti kiasan lambang Gerakan Pramuka seperti yang tertera dalam lampiran Surat Keputusan ini.
Keempat : Pemakaian lambang Gerakan Pramuka sebagai lencana dan penggunaannya dalam sistem tanda-tanda, bendera, papan nama, dan lain sebagainya, diatur dalam Petunjuk-petunjuk Penyelenggaraan.

Keputusan ini berlaku mulai sejak ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta.
pada tanggal : 31 Januari 1972.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua




Hamengku Buwono IX.









LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 06/KN/72
TAHUN 1972
TENTANG
LAMBANG GERAKAN PRAMUKA


I. Gambar Silhouette tunas kelapa, lambang Gerakan Pramuka




II. Uraian arti kiasan lambang Gerakan Pramuka.

Satu : Buah Nyiur dalam keadaan tumbuh dinamakan cikal dan istilah cikal bakal di Indonesia berarti : penduduk aseli yang pertama, yang menurunkan generasi baru.
Jadi lambang buah Nyiur yang tumbuh itu mengkiaskan, bahwa tiap Pramuka merupakan inti bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia
Dua : Buah Nyiur dapat bertahan lama dalam keadaan yang bagaimanapun djuga.
Jadi lambang itu mengkiaskan, bahwa setiap Pramuka adalah seorang yang rokhaniah dan jasmaniah sehat, kuat dan ulet serta besar tekadnya dalam menghadapi segala tantangan dalam hidup dan dalam menempuh segala ujian dan kesukaran untuk mengabdi tanah air dan bangsa Indonesia.
Tiga : Nyiur dapat tumbuh di mana saja, yang membuktikan besarnya daya-upayanya dalam menyesuaikan dirinya dengan keadaan sekelilingnya.
Jadi lambang itu mengkiaskan, bahwa tiap Pramuka dapat menyesuaikan diri dalam masjarakat dimana ia berada dan dalam keadaan yang bagaimanapun juga.
Empat : Nyiur bertumbuh menjulang lurus ke atas dan merupakan salah satu pohon yang tertinggi di Indonesia.
Jadi lambang itu mengkiaskan, bahwa tiap Pramuka mempunyai cita-cita yang tinggi dan lurus jakni yang mulia dan djudjur dan ia tetap tegak tidak mudah diombang-ambingkan oleh sesuatu.
Lima : Akar Nyiur yang bertumbuh kuat dan erat di dalam tanah melambangkan bahwa tekad dan kejakinan tiap Pramuka mempunjai dan berpegang kepada dasar-dasar dan landasan-landasan yang baik, benar, kuat dan nyata, ialah tekad dan keyakinan yang dipakai olehnya untuk memperkuat diri guna mencapai cita-citanja.
Enam : Nyiur adalah pohon yang serbaguna, dari ujung hingga akarnya. Jadi lambang itu mengkiaskan bahwa tiap Pramuka adalah manusia yang berguna dan membaktikan diri dan kegunaannya kepada kepentingan tanah air, bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta kepada umat manusia.

PP Kecakapan Pramuka

KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 273 TAHUN 1993
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN CARA MENILAI
KECAKAPAN PRAMUKA


Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka:

Menimbang : 1. bahwa untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka dengan proses pendidikan kepramukaan yang melibatkan peserta didik dan Pembina Pramuka utnuk meningkatkan mutu pengetahuan, keterampilan dan sikap laku peserta didik, digunakan Sistem Tanda Kecakapan Pramuka ;
2. bahwa sistem Tanda Kecakapan Pramuka yang digunakan adalah Suarat Kecakapan Umum (SKU), Syarat Kecakapan Khusus (SKK), dan Syarat Pramuka Garuda (SPG) ;
3. bahwa untuk memudahkan pelaksanaan pencapaian SKU, SKK, dan SPG perlu diterbitkan petunjuk pelaksanaan tentang cara menilai kecakapan Pramuka.

Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 238 tahun 1961 tentang Gearakan Pramuka juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 103 tahun 1989 tahun 1989 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 088/KN/74 tahun 1974 dan Nomor 33 tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat Kecakapan Umum.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 134/KN/76 tahun 1976 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat Kecakapan Khusus.
5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 101 tahun 1984 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda.
6. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 178 tahun 1979 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Upacara dalam Gerakan Pramuka.

Memperhatikan : Saran Andalan Nasional dan Staf Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

MEMUTUSKAN

Pertama : Petunjuk Pelaksanaan Cara Menilai Kecakapan Pramuka seperti tercantum dalam lampiran keputusan ini.

Kedua : Menginstruksikan kepada semua Kwartir dan Satuan Pramuka untuk melaksanakan dengan sebaik-baiknya isi petunjuk pelaksanaan ini.

Ketiga : Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta,
Pada tanggal 30 Oktober 1993,
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Ketua,


Letjen TNI (Purn) Mashudi.





LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 273 TAHUN 1993
PETUNJUK PELAKSANAAN CARA MENILAI
KECAKAPAN PRAMUKA


BAB I PENDAHULUAN

Pt. 1. Umum
a. Gerakan Pramuka menggunakan Sistem Tanda Kecakapan Pramuka sebagai alat untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka, yang meliputi :
1) Syarat Kecakapan Umum
2) Syarat Kecakapan Khusus
3) Syarat Pramuka Garuda
b. SKU, SKK, dan SPG merupakan alat/materi kegiatan pokok dalam proses pendidikan kepramukaan, yang melibatkan peserta didik dan Pembina Pramuka, untuk meningkatkan mutu pengetahuan, keterampilan dan sikap laku peserta didik menuju tercapainya tujuan Gerakan Pramuka.
c. Untuk pelaksanaan penilaian kecakapan Pramuka di lapangan, maka para Pembina Pramuka perlu memiliki, mempelajari dan memahami benar petunjuk penyelenggaraan yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, antara lain sebagai berikut :
1) Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 088/KN/74 tahun 1974 dan Nomor 33 tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat Kecakapan Umum.
2) Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 134/KN/76 tahun 1976 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat Kecakapan Khusus.
3) Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 101 tahun 1984 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda.
4) Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 178 tahun 1979 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Upacara dalam Gerakan Pramuka.
5) Keputusan Kwarnas lainnya mengenai petunjuk penyelenggaraan hal-hal lain yang terkait.
d. Untuk pelaksanaan penilaian kecakapan Pramuka secara obyektif, para Pembina Pramuka perlu mempelajari dan memahami benar hal-hal yang tampak secara umum, misalnya :
1) Pramuka Siaga masih suka berkhayal, menykai ceritera fantastis dan lucu.
2) Pramuka Penggalang semangatnya menggebu, daya nalarnya mulai berkembang, masih suka pada hal yang lucu.
3) Pramuka Penegak berfikir kritis, logis, merasa mampu mandiri, emosional.
4) Pramuka Pandega ingin berbuat sesuatu dan sedang mencari jatidirinya.
e. Pelaksanaan pencapaian SKU, SKK, dan SPG di lapangan harus dilakukan secara kreatif dan rekreatif, sehingga menggairahkan peserta didik untuk menempuh ujian, serta menyelesaikan materi kegiatan Pramuka, dengan menghindari suasana formal, kaku, dan statis.
f. Tujuan diterbitkannya petunjuk pelaksanaan ini adalah untuk memberi kemudahan kepada para Pembina Pramuka dalam menilai SKU, SKK, dan SPG bagi peserta didiknya, sebagai salah satu upaya peningkatan mutu anggota Gerakan Pramuka.
g. Maksud diterbitkannya petunjuk pelaksanaan ini adalah agar :
1) proses penyelesaian materi SKU, SKK, dan SPG dan proses penilaiannya lebih disenangi dan diminati peserta didik.
2) para Pembina Pramuka mampu memberi dorongan dalam menilai perserta didiknya, dengan menggunakan berbagai variasi dan sekaligus membina perkembangan watak dan sikap laku peserta didik.
3) para peserta didik dan orang dewasa terdorong untuk berbuat lebih baik dan peka terhadap kepentingan peserta didik dan masyarakat lingkungannya.

Pt. 2. Ruang lingkup dan tata urut.
Petunjuk pelaksanaan ini meliputi hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan menilai SKU, SKK, dan SPG, yang disusun dengan tata urut sebagai berikut :
a. Umum
b. Pengertian, tujuan, sasaran dan fungsi
c. Proses penilaian
d. Upacara
e. Penutup


BAB II
PENGERTIAN, TUJUAN,
SASARAN DAN FUNGSI

Pt. 3. Pengertian
a. Yang dimaksud dengan kecakapan dalam petunjuk penyelenggaraan ini adalah kemampuan seorang Pramuka yang berlandaskan pada pengetahuan, keterampilan, dan sikap laku yang dimilikinya.
b. Syarat Kecakapan Umu (SKU) adalah syarat kecakapan minimum, yang harus dicapai secara umum oleh semua Pramuka, sesuai dengan perkembangan jasmani dan rohaninya.
c. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) adalah syarat kecakapan minimum, yang harus dicapai secara khusus oleh seorang Pramuka, sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan pribadi/individunya.
d. Syarat Pramuka Garuda (SPG) adalah syarat kecakapan tertinggi, yang harus dicapai oleh seorang Pramuka, sesuai dengan golongan usianya.
d. Menguji kecakapan dalam Gerakan Pramuka adalah menilai pengetahuan, keterampilan dan sikap seorang Pramuka, diukur dengan SKU, SKK dan, SPG, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat minimal yang telah ditentukan, sesuai dengan keadaan dan kemampuan peserta didik.

Pt. 4. Tujuan
Tujuan penilaian kecakapan dalam Gerakan Pramuka adalah untuk mengukur keberhasilan usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka dengan :
a. mendorong peserta didik menambah pengetahuan, keterampilan dan sikapnya.
b. mengembangkan hal-hal yang bersifat positif yang ada pada diri peserta didik.
c. menanamkan keyakinan peserta didik akan kemampuannya dan kesadaran untuk membaktikan diri bagi kepentingan keluarga, masyarakat, bangsa dan negara, serta Tuhan Yang Maha Esa.

Pt. 5. Sasaran
a. Sasaran penilaian kecakapan peserta didik adalah :
1) meyakini akan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dimiliknya.
2) merasa mantap atas kemampuan mental dan fisiknya.
3) memiliki kepercayaan diri yang lebih besar.
4) memiliki rasa tanggungjawab dan kewajiban untuk berbakti.
b. Sasaran penilaian kecakapan peserta didik bagi para Pembina Pramuka adalah :
1) mengetahui keberhasilan proses pendidikan yang dilakukannya.
2) mengetahui usaha dan prestasi yang dicapai peserta didik.
3) mengetahui kemampuan para Pembina Pramuka dalam melaksanakan tugasnya.

Pt. 6. Fungsi
Para Pembina Pramuka perlu menyadari bahwa penilaian kecakapan dalam Gerakan Pramuka berfungsi sebagai alat pendidikan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka, dan bukanlah merupakan tujuan pendidikan.


BAB III PROSES PENILAIAN KECAKAPAN

Pt. 7. Pendekatan
a. Karena penilaian kecakapan Pramuaka merupakan alat pendidikan, maka pada prinsipnya menilai kecakapan Pramuka adalah secara perorangan.
b. Untuk beberapa mata kegiatan, memang ada yang perlu dilaksanakan secara berkelompok, namun demikian penilaiannya tetap secara perorangan. Hal ini misalnya : kegiatan upacara, memimpin menyanyikan lagu Indonesia Raya, memasak, PPPK, dan sebagainya.
c. Pelaksanaan penilaian kecakapan Pramuka perlu memperhatikan perbedaan usia, perkembangan jasmani dan rohani peserta didik. Cara menilai Pramuka Siaga berbeda dengan menilai Pramuka Penggalang, penegak dan Pandega.
d. Penilaian kecakapan Pramuka dilaksanakan :
1) dalam bentuk praktek, artinya bukan hanya teori, secara tertulis.
2) secara praktis, artinya sesuai dengan situasi dan kondisi setempat.
3) dengan cara penyajian kegiatan yang menarik dan menyenangkan.

Pt. 8. Waktu
a. Pelaksanaan penilaian kecakapan dapat diatur oleh Pembina Pramuka yang bersangkutan, misalnya :
1) dijadwalkan dalam setiap hari latihan berkala.
2) dijadwalkan dalam acara wisata, perjalanan di kapal laut, mengisi waktu luang dalam perjalanan jauh, dan lain-lain.
3) pada waktu melaksanakan kegiatan, baik kegiatan dalam latihan berkala di satuannya, maupun kegiatan kemasyarakatan, kepemudaan, kemahasiswaan dan sejenisnya yang melibatkan peserta didik.
b. Penilaian kecakapan juga dapat dilaksanakan pada waktu yang disepakati bersama oleh peserta didik dengan Pembinanya, meliputi pula tempat dan mata kegiatannya.

Pt. 9. Proses
a. Proses penilaian kecakapan dapat dilaksanakan :
1) secara langsung yaitu peserta didik secara sadar merasakan proses prnilaian SKU, SKK, dan SPG, sesuai dengan kesepakatan bersama antara peserta didik dengan Pembinanya.
2) secara tidak langsung, yaitu peserta didik mengikuti kegiatan di dalam latihan berkala atau mengikuti kegiatan lain dan tidak disadarinya bahwa dalam kegiatan itu mereka dinilai kecakapannya. Hal ini perlu dilakukan khususnya untuk peserta didik yang segan atau takut dinilai.
b. Proses penilaian kecakapan juga dilakukan dengan :
1) menitikbertakan pada usaha dan upaya secara bersungguh-sungguh dari peserta didik, untuk mencapai hasil yang diharapkan (nilai formil).
2) kemudian menilai materi atau hasil usaha yang dapat dicapai oleh peserta didik (nilai materiel). Pada pelaksanaan menilai kecakapan peserta didik perlu digunakan prinsip : untuk mencapai hasil yang baik perlu adanya usaha secara bersungguh-sungguh dengan sekuat tenaga dan upaya. Itulah sebabnya nilai formal diutamakan daripada nilai materiel, kecuali untuk penilaian Syarat Kecakapan Khusus, penilaian materi atau hasil usaha juga ikut menentukan keberhasilannya.

Pt. 10. Hal-hal yang perlu diperhatikan
Penilai wajib memperhatikan :
a. Keadaan dan kemampuan peserta didik, atas dasar jenis kelamin, usia, kebugaran jasmani, bakat, minat, dan kecerdasan, ketangkasan, keterampilan, keuletan dan usaha yang telah dilakukan peserta didik.
b. Latar belakang kehidupan peserta didik, keluarga, sekolah dan lingkungan tempat tinggalnya.
c. Keadaan masyarakat setempat, misalnya adat-istiadat, kebiasaan, keadaan sosial ekonomi, pembatasan, larangan dan lain-lainnya.
d. Mengingat bahwa semua syarat kecakapan itu merupakan sarana pokok yang mempengaruhi sikap laku peserta didik agar meningkat secara positif, dan sekaligus menambah pengetahuan dan keterampilannya, maka proses penilaian harus bersifat mendorong keberanian dan merangsang kemauan peserta didik untuk menempuhnya

Pt. 11. Penilai
a. Penilai SKU pada prinsipnya adalah Pembina peserta didik masing-masing.
b. Para Pemimpin Regu Penggalang, Pramuka Penegak dan Pandega yang senior dapat ditugaskan membantu menilai SKU bagi teman-temannya.
c. Jika dianggap perlu, para Pembina dapat pula meminta bantuan orang-tua Pramuka dan orang lain yang dianggap mampu untuk menilai peserta didiknya, namun tanggungjawab tetap pada Pembina yang bersangkutan. Sebaiknya pada saat pelaksanaan penilaian Pembina Pramuka mendampinginya.
d. Oleh karena Satya dan Darma Pramuka erat kaitannya dengan pengembangan sikap laku dan pembinaan watak peserta didik, maka penilaian kode kehormatan harus dilakukan oleh Pembina peserta didik yang bersangkutan.
e. Penilai SKK dan SPG sebaiknya dilakukan oleh Pembina atau orang lain yang dianggap mampu, yang tergabung dalam Tim Penilai yang diangkat oleh Kwartir Ranting atau Kwartir Cabang yang bersangkutan.

Pt. 12. Kebijaksanaan dalam menilai kecakapan
a. Pembina atau penilai dituntut untuk bertindak bijaksana, adil dan penuh pertimbangan dan tanggungjawab.
b. Menguji peserta didik penyandang cacat tidak dapat disamakan seperti ketentuan yang tertulis di dalam SKU, SKK, dan SPG.
c. Ketentuan tertulis dalam SKU, SKK, dan SPG adalah syarat minimum yang harus dicapai peserta didik, oleh karenanya apabila syarat itu dianggap terlalu mudah bagi peserta didik maka Pembina Pramuka atau penilai dapat meningkatkan bobotnya, sehingga peserta didik merasa bahwa tanda kecakapan yang dipakainya diperoleh tidak dengan begitu saja, melainkan dengan usaha yang tidak mudah. Namun harus diingat bahwa bagi peserta didik yang kurang kemampuannya, cukup sampai syarat minimal itu saja, sudah dianggap berhasil dan memenuhi syarat.
d. Penilaian dapat dilakukan dengan memberi tugas yang dapat dikerjakan di rumah, di sekolah, atau di tempat lain, dengan bantuan orangtua peserta didik, guru dan tokoh masyarakat lain yang diperlukan. Misalnya untuk penilaian kegiatan berkebun, menjahit, kegiatan agama, dan lain-lain.
e. Penilaian kecakapan peserta didik dalam bentuk kegiatan kelompok atau lomba, merupakan salah satu cara untuk mendorong minat dan keberanian setiap peserta didik, di samping penilaian atas kerjasama anggota kelompok, meskipun penilaian tetap secara perorangan.
f. Para Pembina perlu mengupayakan untuk mendorong tanpa paksaan, agar peserta didik mencapai tingkat kecakapan yang setinggi-tingginya dan memperoleh tanda kecakapan khusus sebanyak-banyaknya.

BAB IV UPACARA

Pt. 13. Upacara pelantikan
a. Upacara pelantikan dilaksanakan untuk peserta didik yang telah berhasil menyelesaikan SKU tingkat awal, yaitu Siaga Mula, Penggalang Ramu, Penegak Bantara, dan Pandega.
b. Upacara dilakukan secara sederhana, khidmat dan berkesan terutama mengenai ucapan Janji/Satya Pramuka.
c. Upacara dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan Upacara Dalam Gerakan Pramuka.
d. Seyogyanya upacara pelantikan dihadiri pula oleh orangtua/wali peserta didik yang bersangkutan.
e. Sesudah mengikuti upacara pelantikan, peserta didik berhak memakai pakaian seragam lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
f. Sesudah upacara pelantikan, Pembina Pramuka yang melantik mengisi buku SKU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pt. 14. Upacara kenaikan tingkat
a. yang dimaksud dengan upacara kenaikan tingkat yaitu upacara pemberian tanda kecakapan umum sebagai kelanjutan dari tingkat kecakapan awal; misalnya dari :
1) Siaga Mula ke Siaga Bantu
2) Siaga Bantu ke Siaga Tata.
Begitu pula pada golongan Penggalang dan Penegak.
Pada golongan Pandega tidak ada upacara kenaikan tingkat, karena SKU Pandega hanya satu tingkat.
b. Upacara kenaikan tingkat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tertera pada Petunjuk Penyelenggaraan Upacara Dalam Gerakan Pramuka.

Pt. 15. Upacara pemberian TKK dan Tanda Pramuka Garuda
a. Upacara pemberian TKK dan Tanda Pramuka Garuda dapat dilakukan seperti upacara kenaikan tingkat.
b. Akan lebih berkesan dan dapat memberikan motivasi kepada teman-temannya apabila upacara pemberian Tanda Pramuka Garuda dilakukan bersamaan dengan peristiwa-peristiwa penting, seperti Peringatan Hari Pramuka, Peringatan Hari Besar Nasional/Agama, dan lain-lain.

Pt. 16. Pengembangan Upacara
a. mengingat bahwa upacara di Satuan Pramuka sifatnya pendidikan, maka upacara dilaksanakan :
1) dengan menjamin terlaksananya prinsip sederhana, tertib, lancar dan khidmat ;
2) dengan menjamin adanya Sang Merah Putih, ucapan Janji/Satya Pramuka, doa, dan pemberian tanda kecakapan yang disertai nasehat yang berkaitan dengan tanda tersebut.
b. Agar tidak membosankan maka para Pembina Pramuka dibenarkan menambah variasi atau mengembangkan tataupacara sesuai dengan keadaan setempat, tanpa menyimpang dari ketentuan yang berlaku dari prinsip tersebut di atas, dan dihindari kemungkinan kaburnya kesan ucapan Janji/Satya Pramuka.
c. Tidak dibenarkan mengadakan upacara pelantikan di tempat pemakaman, di laut, di tengah sungai, dan lain-lain, atau didahului dengan kegiatan yang bersifat penggojlokan.
d. Waktu, tempat, dan acara tambahan pada upacara diselaraskan dengan keadaan setempat, misalnya upacara pelantikan dilakukan di halaman rumahnya ketika peserta didik merayakan ulang tahun, di sekolah ketika perayaan ulang tahun sekolah, dan lain sebagainya.


BAB V PENUTUP

Pt. 17. Lain-lain
Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk ini akan diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.



Jakarta, 30 Oktober 1993.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua




Letjen TNI (Purn) Mashudi